Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SVDragunovaAvatar border
TS
SVDragunova
Rasyid 'sakti', ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, tapi tidak ditahan
JAKARTA-- Polisi ternyata tidak menahan tersangka kecelakaan lalu lintas Rasyid Amrullah yang juga anak bungsu Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, meski yang bersangkutan sudah keluar dari RS Polri dan dinyatakan sembuh, Jumat (11/1/2013).

"Pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan dan pihak keluarga sebagai penjaminnya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto kepada Bisnis, Sabtu (12/1/2013).

Penahanan dilakukan polisi terhadap tersangka dengan syarat-syarat tertentu seperti diatur dalam Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat itu antara lain tersangka diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Rasyid sendiri diancam Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 junto Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas Tahun 2009, menyangkut kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Ancaman hukuman pasal ini di atas 5 tahun penjara.

Pemeriksaan terhadap pengemudi BMW X5 yang menabrak Daihatsu Luxio pada 1 Januari 2013 ini telah selesai karena penyidik Unit Laka Lantas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan di RS Polri Sukanto.

Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka karena bersalah mengemudikan BMW X5 B 272 HR dalam keadaan mengantuk.

Akibatnya, mobilnya menabrak pintu belakang Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Sirait. Sebanyak dua orang tewas karena kecelakaan yang terjadi pada hari pertama 2013 di ruas tol Jagorawi. (Bsi)

sumber

komeng TS

alesan dari pihak kepolisisan masih belum jelas nih menurut ane.. emoticon-cystg

update :



Kejagung Kembalikan Berkas Rasyid Rajasa ke Polisi


Senin, 17 Januari 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Rasyid Amrullah Rajasa kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/1/2013). Berkas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut dinyatakan belum lengkap.

"Berdasarkan hasil penelitian jaksa, hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta.

Putra bungsu Menteri Perekonomian RI itu menjadi tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013). Ia disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik diminta dapat melengkapi berkas perkara untuk maju ke tahap penuntutan.

"Perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," terang Untung.

Untuk diketahui, Rasyid yang mengemudikan mobil BMW B 272 HR yang menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. Akibatnya dua orang tewas di tempat yakni Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Hasil pemeriksaan sementara, Rasyid diduga mengantuk.

sumber

Berkas Rasyid Rajasa Dilengkapi Keterangan BMW, Daihatsu, dan Ahli Pidana

Senin, 21 Januari 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara M. Rasyid Amrullah Rajasa (22) ke Kejaksaan Agung setelah melengkapi keterangan-keterangan tambahan yang diminta.

Sebelumnya, pada hari Kamis (17/1/2013), Kejaksaan mengembalikan berkas perkara putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut ke pihak penyidik untuk dilengkapi.

"Yang diminta kejaksaan adalah keterangan dari pihak BMW dan pihak Daihatsu, serta keterangan ahli pidana," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (21/1/2013).

Menurut Rikwanto, semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik dan telah dikirimkan kembali ke Kejagung.

Perihal permintaan Kejagung mengenai keterangan ahli pidana, menurut Rikwanto adalah untuk pembahasan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam berkendara yang menimbulkan kematian.

"Keterangan ahli hukum untuk menegaskan apakah kejadian tersebut sudah masuk unsur Pasal 310 atau belum," jelas Rikwanto.

Seperti diwartakan, Rasyid terancam jerat pasal tersebut, serta Pasal 283 mengenai mengemudi dalam kondisi tertentu dan Pasal 287 mengenai melanggar aturan lalu lintas.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejagung tidak menginstruksikan diadakannya rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang tersebut.

Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) pukul 05.45. Ia diduga mengantuk. Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak dari belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).

Dalam peristiwa itu, dua orang tewas, yaitu seorang anak balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8).

Rasyid telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa naas tersebut.

sumber

komeng TS

Status udah jadi tersangka, tapi kalo ujung-ujungnya gak di penjara, yah percuma juga memilki status "sebagai tersangka" emoticon-Big Grin
Diubah oleh SVDragunova 23-01-2013 11:49
0
7.4K
124
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.