Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rpramsAvatar border
TS
rprams
Kembalian Permen di Swalayan
Quote:


Spoiler for bukti:


Langsung aja yuk ...

Ada ga sih yang pernah mengalami kejadian yg sama? Ga usah di supermarket, mini market, atau swalayan besar sekalipun, uang kembalian anda di kembalikan dengan beberapa buah permen saja?

Agak menjengkelkan sih, karena ini pengalaman pribadi saya dan sudah beberapa kali saya tegur kasirnya hehe

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
emoticon-Ngakak


Kembalian Permen di Swalayan


Suatu hari saya membeli cemilan di sebuah minimarket dekat rumah dan segera membayar ke kasir. Sambil nunggu belanjaan dihitung, sesekali saya liatin ke angka jumlah total belanjaan saya. Dan setelah saya bayar dengan uang yang besar, tiba2 dia kembalikan uangnya ditambah 2buah permen.

Percakapannya kira2 seperti ini
S:saya
M: Mbak2 kasirnya


S: ini apaan mbak pake permen? bonus ya?
M: bukan mbak, itu ga ada kembalian 500nya, jadi pake permen aja ya mbak.
S: Kalau posisi kita dibalik, saya ga ada duit 500 buat bayar kekurangan belanjaan saya. Mbak mau nerima permen ini ga?
M: (mbaknya diem sejenak) Yaudah, ini mbak 500nya, permennya dibalikin saja.
S: Ga usah mbak, lain kali jgn gitu sm org lain. Ambil aja 500nya sama ini bonus buat mbak 2buah permen!!! (sambil saya kasih permennya ke mbaknya)

Kembalian Permen di Swalayan


Sering banget kejadian seperti itu kita alami, padahal Bank Indonesia telah membuat ketentuan tentang alat pembayaran yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 1999 yaitu “setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.”

Dalam pasal tersebut jelas bahwa pihak swalayan atau toko tidak boleh memberikan kembalian berupa permen dan lainnya, kecuali adanya kesepakatan antar keduanya (pihak toko atau swalayan dengan konsumen).

Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif pada Pasal 65 UU No. 23 yaitu “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”

Jadi kita berhak untuk menuntut toko atau swalayan yang tetap menggunakan praktik tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang. Adanya undang-undang ini diharapkan pihak toko atau swalayan lebih bijak dalam melayani konsumen dan konsumen tidak merasa kecewa dengan adanya praktik seperti itu.

Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh rprams 14-01-2013 05:22
0
5.3K
98
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.