sadochieAvatar border
TS
sadochie
Chantal Della Concetta Kecewa Omongan 'Korban rudapaksaan' Martin Gerindra
Pembawa acara Sexophone, tayangan khusus dewasa di televisi swasta, Chantal Della Concetta menyayangkan pernyataan politisi Gerindra Martin Hutabarat yang menyebut calon korban pemerkosaan kebanyakan sudah tidak perawan. Saking kecewanya, wanita cantik nan seksi ini berjanji akan meninggalkan Gerindra di Pemilu 2014.

“KETUA DPP Gerindra kok ngomongnya gini. Msh mau pilih di 2014? Gw sih engga,” kicau Chantal lewat akun twitternya @chantalconcetta, Rabu (16/1/2013).

Kicauan Chantal yang mantan presenter berita ini pun langsung mendapat sambutan senada dari para pengikutnya. “kebayang kalo itu kejadian sama keluarganya yang masih perawan, behhh...langsung diem dah emoticon-Smilie),” jawab ‏@umenumen berkicau.

Diberitakan sebelumnya, Martin Hutabarat menilai pelaku pemerkosaan tidak perlu dihukum mati, namun perlu mendapat hukuman penjara seberat mungkin. Dia beralasan, hukuman mati tidak perlu jika korban pemerkosaan tidak sampai meninggal dunia. Apalagi, menurut Martin, banyak pelaku pemerkosaan dalam keadaan mabuk, ikut-ikutan, atau malah terpancing godaan penampilan wanita yang cukup merangsang.

Martin berharap, pelaku pemerkosaan tanpa pembunuhan diganjar hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Perbuatan pemerkosaan harus dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan atau mengakibatkan meninggalnya korban rudapaksaan seperti yang terjadi di India," kata Martin, Selasa (15/1).

Hal ini dikatakan Martin menanggapi maraknya protes keras terhadap pernyataan calon hakim agung Daming Sunusi yang menyebut pelaku pemerkosaan dan korban pemeriksaan justru ‘sama-sama enak’.

Di sisi lain, Martin menyatakan, banyaknya wanita terutama di kota besar yang tidak lagi mementingkan keperawanan, juga bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memutus perkara rudapaksaan.

"Di banyak kota besar seperti Jakarta berdasarkan hasil survei wanitanya hampir 50 persen sudah tidak perawan lagi. Hal ini menjadi faktor penilaian hakim dalam memutus suatu perkara, sehingga tidak sampai menghukum mati seorang pemerkosa yang perbuatannya hanya terbatas perbuatan bejat itu saja," imbuh Anggota Komisi III ini.

Namun, Martin melanjutkan, demi terciptanya efek jera, diperlukan hakim yang berani mengganjar pelaku pemerkosaan vonis hukuman seumur hidup. Vonis ini dirasakan lebih tepat ketimbang hukuman mati.

TKP
0
15.1K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.