Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ghilang27Avatar border
TS
ghilang27
SELAMA 2012, 1.812 PRAJURIT TNI JADI NAPI
SELAMA 2012, 1.812 PRAJURIT TNI JADI NAPI

Dalam kurun 2012, jumlah prajurit TNI yang menjadi narapidana dan tahanan militer sebanyak 1.812 orang dengan totoal perkara hukum sebanyak 3.291 kasus. Bila dikalkulasi, artinya setiap hari ada hampir 5 prajurit TNI yang menjadi narapidana dengan 9 perkara hukum.

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, karena itu TNI akan meningkatkan disiplin prajurit dengan menegakkan hukum. Menurutnya, faktor ekonomi sangat kecil pengaruhnya terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit, karena gaji prajurit TNI sudah cukup.

"Karena globalisasi telah menghilangkan semua batas, baik itu ruang, waktu, budaya, nilai, moral maupun agama. Akibatnya, berpengaruh negatif terhadap sikap dan jati diri prajurit," kata Agus, di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.

Agus menjelaskan, operasi Gaktib dan Yustisi 2013, dilakukan sebagai upaya dalam menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Dia menyadari, tanpa penegakan hukum, ketidakdisiplinan prajurit meningkat. Pengawasan terhadap prajurit perlu dilakukan untuk menindak prajurit yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.

Sementara, dari data hasil pelaksanaan operasi Gaktib dan Yustisi TNI 2011-2012 yang dilansir Kadispenum Puspen TNI Kolonel Cpl Minulyo Suprapto diketahui, di bidang ketertiban, terdapat 563 pelanggaran disiplin (392 diantaranya pelanggaran disiplin murni).

Di bidang penegakan hukum (yustisi), selama 2012 terdapat 3.291 perkara yang masuk. Ini menurun dibanding 2011 sebanyak 3.517 perkara. Adapun, jumlah perkara yang diselesaikan pada 2012 sebanyak 3.298 perkara.

Dari perkara-perkara itu, sebanyak 1.812 orang menjadi narapidana dan tahanan militer. Tahanan yang masuk pada 2012 ini lebih sedikit dibandingkan yang masuk pada 2011 yang mencapai 1.822 orang. Sedangkan jumlah tahanan yang bebas pada 2012 sebanyak 1.795 orang.
Proses Hukum Bagi Prajurit TNI

Prajurit TNI yang melakukan kejahatan atau tindak pidana, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, proses penyelesaian perkaranya akan diserahkan kepada Komandannya selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera).
Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan. Proses penyelesaian selanjutnya akan diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Militer.

Setelah putusan Hakim Pengadilan Militer dijatuhkan dan prajurit yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum dalam bentuk Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), maka putusan Pengadilan Militer telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada saat itulah status prajurit beralih menjadi terpidana, selanjutnya pelaksanaan pidananya di Masmil.

Prajurit TNI yang sedang menjalani pidananya disebut Narapidana TNI atau Napi TNI. Napi TNI pada dasarnya adalah prajurit TNI aktif yang belum dipecat atau diakhiri ikatan dinas keprajuritannya.
SUMBER

3.291 kasus.
emoticon-Bingung (S)
0
4.8K
37
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
MiliterKASKUS Official
20KThread7.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.