Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
{Farhat Tutup Mata} Wakil Jaksa Agung & Polisi: Lumrah Rasyid Tak Ditahan & Dicekal
Polisi: Lumrah Rasyid tak ditahan dan dicekal
Reporter : Henny Rachma Sari
Sabtu, 12 Januari 2013 19:08:00

Anak bungsu Menteri Koordinator Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut antara BMW dan Daihatsu Luxio. Kendati demikian Rasyid tidak ditahan di rutan sebagaimana mestinya. Polisi pun tidak melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

"Tidak perlu diadakan pencekalan, karena memang keluarga telah menjamin sampai proses hukum selesai Rasyid harus tetap berada di rumahnya untuk menghadapi prosesnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Sabtu (12/1).

Menurut Rikwanto hal itu sangat lumrah. Karena pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka tidak otomatis langsung ditahan.

"Lumrah ya, jadi masalah status tersangka di pidana pasal berapa pun tersangka itu tidak otomatis dilakukan penahanan. Penahanan yang dimaksud bila penyidik memandang perlu melakukan penahanan mengingat kasusnya, pandangan-pandangan subjektif dari penyidik itu bisa dilakukan penahanan, sebaliknya juga demikian bisa tidak dilakukan penahanan," terangnya.

Terkait pandangan masyarakat yang terkesan polisi mengistimewakan Rasyid, Rikwanto membantahnya. "Ini berlaku umum, mungkin karena Rasyid anak dari seorang pejabat, dikatakan suatu yang berbeda, namun dalam praktik hukumnya sama itu, biasa secara penyidikan," ujar Rikwanto.

Untuk diketahui, Rasyid dijerat pasal 283, 287, dan 310 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2002, 310 masalah karena lalainya mengakibatkan seorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Source

Minggu, 13/01/2013 12:48 WIB
Kejaksaan: Perkara Rasyid Rajasa, Hukum Harus Ditegakkan!
Danu Damarjati - detikNews

Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan pihaknya akan profesional menyusun berkas dakwaan terhadap Rasyid Amrullah Rajasa. Kejaksaan saat ini masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya.

"Apa yang kita lakukan mengacu pada ketentuan yang ada. Hukum harus ditegakkan," kata Darmono usai mengikuti Rakernas Ikatan Alumni (Ika) UII di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Darmono juga membantah adanya intervensi dari keluarga putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini. "Nggak ada," ujarnya.

Menyoal tidak ditahannya Rasyid, Darmono menjelaskan hal itu menjadi ranah penyidik. Penahanan dilakukan bila memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif. Persyaratan itu di antaranya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbautan.

"Yang namanya penahanan di dalam Undang-Undang itu tidak wajib. Kalau kekhawatiran tidak ada ya tidak perlu dilakukan penahanan. Apalagi Pasal 359 KUHP bukan kesengajaan kan," jelas dia.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Dua orang tewas dalam kecelakaan ini.

Rasyid yang sempat dirawat di RS Polri kini telah pulang ke keluarganya. Rasyid menjalani perawatan khusus setelah pingsan seusai pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya tanggal 7 Januari.

[url=http://news.detik..com/read/2013/01/13/124833/2140661/10/kejaksaan-perkara-rasyid-rajasa-hukum-harus-ditegakkan?9911012]Source[/url]

Kalau penahanan tidak wajib, kenapa perlakuan polisi beda banget dengan perlakuan polisi ke Afriyani dan Novi, yang langsung masuk bui dulu. emoticon-Matabelo

Farhat Abbas sebagai seoarang praktisi hukum (pengacara) kok malah diam saja ketika ada perbedaan perlakuan hukum anak pejabat?
emoticon-Matabelo
0
4.4K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.