Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Bantu Suami rudapaksa ABG, Sang Istri Dituntut 9 Tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat kasus di Kompleks Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu, 22 September 2012, di mana ratusan massa membakar gubuk milik seorang wanita berinisial Ta (38) karena wanita ini memaksa seorang ABG untuk dirudapaksa suaminya.

Senin (14/1/2013) kemarin, wanita ini dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) tiga bulan kurungan.

Informasi diperoleh Serambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Sri Wahyuni SH membacakan tuntutan itu dalam sidang lanjutan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (14/1/2013). Sedangkan suaminya berinisial Mm hingga kini masih DPO.

JPU menilai perbuatan Ta terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim diketuai Makaroda Hafat MH dibantu hakim anggota Mukhtar Amin SH dan Ainal Mardhiah SH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) pengacara terdakwa, Senin (21/1/2013). Adapun sidang baru dibuka dan terbuka untuk umum ketika pembacaan putusan nanti.(Serambi Indonesia/sal)

tribunnews

Spoiler for ilustrasi:
Diubah oleh BERlSlK 15-01-2013 10:54
0
4.5K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.