YngwieMalmsteenAvatar border
TS
YngwieMalmsteen
[TANYA] Asas Nebis in Idem
Halo gan, saya mau tanya soal Asas Nebis in Idem.
Saya mau langsung ke contoh kasusnya ya emoticon-Smilie

Begini, seseorang bernama A memiliki 2 bidang tanah,
sebut saja objek #1 dan objek #2.
Lalu kedua tanah ini diserobot oleh seseorang bernama B.

Tahap pertama, pihak A melaporkan B atas penyerobotan terhadap objek #1 dengan Perppu Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak dengan pengadilan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),
Lalu oleh pengadilan diputuslah pada tgl 1 Februari 2013 bahwa pihak B bersalah dan dihukum penjara 2 bulan dgn masa percobaan 6 bulan

Tahap kedua, 2 minggu kemudian (setelah ketok palu sidang sebelumnya), pada tanggal 14 Feb 2013 pihak A kembali melaporkan pihak B atas dugaan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak kembali terhadap objek #1 karena bangunan / tanaman yang dibangun / tanam oleh pihak B masih berada diatas objek #1.

Tahap ketiga, pihak A melaporkan pihak B kali ini atas dugaan Penyerobotan Lahan terhadap objek #1 ditambah dengan objek #2 dengan jalur Perdata.

------------------------
Pertanyaan :

1. Apakah dalam kasus ini pada tahap kedua terjadi asas Nebis in Idem?

2. Karena pihak B kembali dilaporkan melakukan tindakan pidana pada saat masih dlm masa percobaan, apakah pihak B langsung dipenjara 2 bulan (sesuai vonis Tahap pertama) begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ataukah setelah ketok palu / vonis tahap kedua?

3. Setelah digugat dengan Pidana, masih bisakah pihak B kembali digugat secara Perdata untuk membayar hutang pemakaian tanah dengan hitungan sewa + denda?

Atas jawaban dari agan2 semua saya akan berikan CENDOL emoticon-Kiss
Diubah oleh YngwieMalmsteen 15-01-2013 02:33
0
6.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.