Quote:
Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan surat edaran larangan mengangkang di atas sepeda motor kembali mendapat kritikan dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Setelah sebelumnya, FKMS menyatakan menolak aturan tersebut, kini FKMS kembali mengatakan kebijakan tersebut sangat diskriminatif.
“Keputusan itu keluar tanpa kajian yang dalam dan tanpa menerima input dari masyarakat,” kata juru bicara FKMS Safwani, Senin 7 Januari 2013.
Safwani mengatakan ada hal yang aneh dengan aturan tersebut karena Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak mengkaji sejauh mana dampak positif dan negatif dari aturan larangan duduk mengangkang itu.
Kata Safwani, masih banyak hal yang lebih penting dan substansial yang harus dijadikan prioritas. Menurut dia, larangan mengangkang hanya menguntungkan masyarakat kelas atas. “Larangan duduk mengangkang diciptakan hanya untuk pengalihan isu yang saat ini sedang bergejolak,” katanya.
Kata Safwani, larangan duduk mengangkang sengaja dikeluarkan untuk mengalihkan isu korupsi yang saat ini di Lhokseumawe begitu tinggi, terutama permasalahan korupsi di Dinas Kesehatan.
Selain itu, dia mengatakan kebijakan larangan duduk mengangkang dikeluarkan karena tidak adanya agenda pembangunan dari pemerintah dan tidak memahami kebutuhan masyarakat.
“Seharusnya yang didorong itu kebijakan penting bukan malah aturan mengangkang. Mari dorong agar Pemerintah Kota tidak korupsi, itu jauh lebih baik dalam hukum Islam maupun hukum formal negara,” katanya.
http://atjehpost.com/read/2013/01/07...an-Isu-Korupsi
ane sudah mengira kalau aturan-aturan aneh pasti dikeluarkan untuk menutupi hal yang lebih penting
kira-kira lebih buruk mana ya antara dibonceng mengangkang sama korupsi?