Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

loungentutsiastAvatar border
TS
loungentutsiast
Ini Aturan Pembatasan Iklan Rokok yang Harus Dipatuhi Juni 2014
Ini Aturan Pembatasan Iklan Rokok yang Harus Dipatuhi Juni 2014

Produsen rokok sepertinya harus bersiap-siap untuk membatasi iklan dan promosi produk tembakau yang menjadi sponsor kegiatan. Pembatasan untuk iklan rokok ini mulai berlaku Juni 2014.

Pasal 61 PP No. 109/2012 menyebutkan, ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan yaitu tanggal 24 Desember 2012.

Adapun ketentuan mengenai pembatasan iklan dan promosi Produk Tembakau atau menjadi sponsor kegiatan diberlakukan paling lambat 12 bulan sejak PP ini diundangkan.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan PP ini merupakan turunan dari Undang-undang kesehatan No 36 tahun 2009 yang sudah diatur dan dibantu oleh sosialisi bersama-sama oleh pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat.

"Kami juga melakukan sosialisasi melalui media sosial seperti Youtube, Twitter dan iklan layanan masyarakat. Selain itu, saya cukup optimistis hal ini bisa menurunkan jumlah perokok," katanya.

Pembatasan iklan ini diatur dalam Pasal 27 yang beberapa diantaranya berisi:
- Mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan
- Kemudian juga mencantumkan tulisan "18+" dalam Iklan Produk Tembakau.

"Dalam film juga tidak boleh lagi ada kata-kata yang mengandung promosi rokok," Jelas Nafsiah yang ditemui di Keminfo, Jumat (11/1/2013)

Pada pasal 28, memberikan ketentuan bahwa Iklan Produk Tembakau di media cetak. Tidak boleh diletakkan di sampul depan atau belakang media cetak, dan halaman depan surat kabar. Tidak boleh diletakkan berdekatan dengan iklan makanan. Luas kolom iklan tidak boleh memenuhi seluruh halaman dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja dan perempuan.

Untuk media penyiaran, ada pembatasan siaran yang diatur pada pasal 29 yaitu iklan produk tembakau hanya boleh ditayangkan di jam tayang setelah pukul 21.30 hingga pukul 05.00 pagi.

Iklan Produk Tembakau di media ruang juga harus memenuhi ketentuan dengan tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok, tidak diletakkan jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m2.

"Kita harus percaya pada masyarakat. Kalau di negara maju ada paksaan dari negara. Tapi di Indonesia, belum pada tahap itu. Ini yang akan dikembangkan dan diperhitungkan karena saya yakin masyarakat tidak perlu dipaksa," tambahnya.

Akan ada sanksi bagi produsen rokok yang melanggar peraturan ini, selain teguran dan larangan, produsen produk tembakau juga akan dicabut izin edarnya.
0
1.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.