- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] mohon pencerahannya gan
...
TS
PublicID
[ASK] mohon pencerahannya gan
bagi agan agan yang mengerti tentang hukum ane mohon pencerahannya
pertanyaan
1. Termasuk tindak pidana manakah bilamana menjual miras ?
2. Bilamana di jatuhkan denda berapakah jumlahnya menurut UU yang berlaku?
terima kasih sebelumnya, dan mohon maaf bila trit ini tidak pada tempatnya
pertanyaan
1. Termasuk tindak pidana manakah bilamana menjual miras ?
2. Bilamana di jatuhkan denda berapakah jumlahnya menurut UU yang berlaku?
terima kasih sebelumnya, dan mohon maaf bila trit ini tidak pada tempatnya
0
1.3K
11
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru