Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PublicIDAvatar border
TS
PublicID
[ASK] mohon pencerahannya gan
bagi agan agan yang mengerti tentang hukum ane mohon pencerahannya
pertanyaan
1. Termasuk tindak pidana manakah bilamana menjual miras ?
2. Bilamana di jatuhkan denda berapakah jumlahnya menurut UU yang berlaku?

terima kasih sebelumnya, dan mohon maaf bila trit ini tidak pada tempatnya
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.