Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agoengfunkAvatar border
TS
agoengfunk
Hilangnya koper penumpang, Majelis Hakim mewajibkan Lion Air bertanggung jawab



Maskapai penerbangan Lion Air diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp4 juta pada penumpang. Ganti rugi timbul karena Lion Air dinilai Majelis hakim bertanggung jawab akan hilangnya koper milik si penumpang yang dititipkan di bagasi dalam putusan majelis PN Jakarta Pusat,di Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Perkara ini diawali dari gugatan Umbu S Samapaty. Dia menggugat Lion Air, karena menghilangkan koper Umbu yang berisi barang-barang berharga senilai Rp2,9 miliar. Menurut Umbu barang-barang yang ada dikoper tersebut adalah tiga cincin berlian laki-laki 1/5 karat senilai Rp400 juta, dua kepala sabuk model Kepala Kuda yang dilingkari berlian seharga Rp60 juta, dua cincin berhiaskan batu hias Ruby Coklat seharga Rp220 juta, satu cincin dengan hiasan batu jenis Merah Delima seharga Rp450 juta, pulpen emas kuning merek Mont Blank seharga Rp20 juta, dan pakaian rata-rata senilai Rp1 juta.
Hilangnya koper ini terjadi ketika Umbu yang menumpang Lion Air mendarat di kota tujuan, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tidak mendapatkan solusi yang memuaskan dari pihak maskapai penerbangan, Umbu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan meminta ganti kerugian senilai Rp2,9 miliar.
Terkait gugatan ini, majelis berpendapat Lion Air memang terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengangkut udara yang berdampak pada hilangnya koper Umbu.
"Tergugat kurang hati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya," ucap Ketua Majelis Hakim Noer Ali.
Majelis tidak memenuhi semua petitum penggugat. Menurut majelis, penggugat masih belum dapat membuktikan isi koper itu adalah barang-barang berharga senilai miliaran rupiah.
Majelis hakim berpegang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 6 ayat (1) dan (2).
Pasal tersebut menyatakan bahwa barang-barang berharga yang terdapat dalam bagasi harus dilaporkan dan diasuransikan. Jika tidak dilaporkan dan terjadi kehilangan, pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang tersebut.
Berdasarkan itu, majelis berpandangan menolak dalil penggugat yang meminta pertanggungjawaban Lion Air dengan membayar ganti kerugian senilai barang yang hilang. Karena, penggugat tidak dapat membuktikan telah melaporkan adanya barang-barang berharga kepada maskapai penerbangan nasional ini.
Meskipun majelis menolak permintaan ganti rugi Umbu, ini bukan berarti Lion Air terbebas dari pertanggungjawabannya. Dalam putusannya, majelis tetap mengharuskan maskapai ini membayar ganti kerugian kepada Umbu. Majelis menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp4 juta.
"Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, majelis berpendapat menghukum tergugat membayar ganti kerugian dengan nilai tertinggi, yaitu Rp4 juta," kata Noer Ali.

Semoga masalah nya bisa cepet selesai dengan proses hukum yang adil emoticon-I Love Indonesia (S)


SUMBER
0
6.1K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.