Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Berita baik untuk yang tidak merokok & berita buruk bagi yang masih merokok

nv15Avatar border
TS
nv15
Berita baik untuk yang tidak merokok & berita buruk bagi yang masih merokok
PP Tembakau Akhirnya Disahkan
Kabar Gembira! PP Tembakau Sudah Disahkan Presiden Lho



Jakarta, Tanpa banyak publikasi, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Produk Tembakau. PP yang selalu ditunggu para pemerhati kesehatan itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 24 Desember 2012.

Meski sudah disahkan akhir tahun lalu, PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan baru muncul di situs Sekretariat Negara pada 8 Januari 2013. Wajar bila belum terpublikasikan secara luas.

Kementerian Kesehatan yang sejak lama mengawal proses pembahasannya sejak masih berupa RPP Tembakau juga belum memberikan keterangan resmi tentang hal ini. Saat dimintai tanggapan melalui SMS, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi hanya memberikan jawaban singkat.

"Tentu boleh (minta tanggapan). Besok pagi, ya?" jawab Menkes lewat SMS untuk detikHealth pada Selasa menjelang tengah malam, seperti ditulis pada Rabu pagi (9/1/2013).

Keluarnya PP nomor 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau terbilang lambat karena seharusnya sudah disahkan 1 tahun sejak ditetapkannya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Malah dalam pembahasannya, sempat muncul kasus hilangnya ayat-ayat tembakau.

Dengan disahkannya PP nomor 109/2012 ini, setidaknya sudah ada aturan tegas tentang pengendalian rokok. Ada beberapa hal yang diatur dalam PP tersebut antara lain kemasan rokok harus memuat peringatan bergambar di sisi lebar depan dan belakang seluas 40 persen.

Selain itu, sisi samping kemasan rokok juga wajib mencantumkan pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil". Penggunaan istilah rokok "Light", "Ultra Light", "Mild", "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" juga sudah tidak diperbolehkan.

Tidak kalah pentingnya, produsen rokok juga dilarang membuat produk dalam kemasan berisi kurang dari 20 batang. Tujuannya agar harganya lebih mahal sehingga semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Rokok dengan kemasan 12 batang dan 16 batang yang sekarang masih banyak dijual, tak lama lagi akan menghilang.

Peraturan sudah ada, kini tinggal ditunggu saja penerapannya. Semoga hak asasi manusia untuk menghirup udara bersih benar-benar terpenuhi di masa mendatang, dan Indonesia tidak lagi dicap sebagai surganya asap rokok.

Sumber : [URL="http://health.detik..com/read/2013/01/09/082717/2136821/763/kabar-gembira-pp-tembakau-sudah-disahkan-presiden-lho?l992203755"]detikHealth[/URL]
Berita baik untuk yang tidak merokok & berita buruk bagi yang masih merokok

Menurut pendapat kaskuser bagaimana?
Klo ane pribadi berhubung skrng sudah berenti total dari merokok, ane senang mendengar berita ini emoticon-Cool emoticon-I Love Indonesia
0
3.4K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.