Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

inisrigalaAvatar border
TS
inisrigala
KPK Diminta Ungkap Gratifikasi Seks
Jakarta,ON: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril mengatakan, KPK harus memaksimalkan kewenangan penyadapan yang dimilikinya untuk mengungkap kasus gratifikasi pelayanan seks.

Oce menilai gratifikasi pelayanan seks merupakan pendamping dari gratifikasi utama. "Gratifikasi utama itu bentuknya uang dan properti," katanya, Rabu,(9/1).

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan, berdasarkan undang-undang gratifikasi tidak mesti berbentuk uang tunai namun bisa juga berupa kesenangan. Seperti juga kesenangan seks.

Untuk itu, kata Giri, sudah saatnya Indonesia belajar dari Singapura yang telah menerapkan hukuman terhadap gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. "Memang pembuktiannya tidak mudah, jadi ini jatuhnya pembangunan kerangka kasus karena itu harus dibuktikan,"katanya.

Dalam Pasal 12B ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.

Susahlah mencari permasalah Gratifikasi Seks, Pasti semua orang butuh seks emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
========================================================
Sumber : http://obornews.com/11968-berita-kpk...kasi_seks.html
0
1K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.