0ralucuAvatar border
TS
0ralucu
Taktik Baru Mendapatkan Darah Perawan !!!

ilustrasi diperankan model



Pakai Nama Anak, Totok Gagahi Gadis Belasan Tahun


Lumajang (beritajatim.com) - Kelakuan pria ini sungguh keterlaluan, dengan bermodal pinjam nama anaknya lalu berkenalan dengan cewek belasan tahun melalu Handphone.

Adalah Yoyok Susanto (39), warga Dusun Krajan Cabean, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro yang berhasil mengelabuhi Melati, gadis yang masih berumur 14 tahun, asal Kecamatan Pasirian.

Dengan mengaku bernama Saputra, berusia belasan tahun, Yoyok berhasil merenggut keperawanan korban dan menggagahinya hingga berkali-kali di sebuah rumah sewa di desanya.

Modus pelaku, dengan cara mengaku masih muda dan terus melakukan SMS-an dengan korban kurang lebih 6 bulan. Setelah melakukan pelacakan, korban masih muda dan cantik, sehingga pelaku kesengsem.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang tidak ada orang tuanya dan
mengaku ayah dari Saputra yang disuruh menjemput oleh anaknya. Korban yang
tidak tahu dibohongi, percaya saja dan diajak jalan-jalan.


Pelaku yang sudah ngiler dengan tubuh molek Melati, mengajak ke sebuah rumah sewa dan satu komplek tempat prostitusi di Candipuro. Melati langsung digagahi sebanyak 3 kali di dalam kamar.

Usai digagahi, korban dipulangkan dan diminta tidak memberitahu orang tuanya. Korban yang tidak kuasa menahan dosa dan malu, menceritakan pada ibunya.
Tahu, anaknya dirudapaksa, orang tua Melati langsung melapor ke Mapolsek
Candipuro.

Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengrebekan
kepada pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Petugas juga
melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk pemilik dari rumah
sewaan tersebut.

Petugas juga mengamankan seprei warna telor asin, yang digunakan alas pada ranjang tempat tidur tersebut, sebagai barang bukti (BB). Karena pada seprei tersebut masih tertinggal darah dan bekas air manipelaku yang mulai mengering.

Pelaku yang tidak bisa mengelak, hanya tertunduk pasrah saat dinterogasi petugas. Sementara, korban hanya duduk terdiam malu dengan didampingi kedua orang tuanya.

Kapolsek Candipuro, AKP Slamet Junaidi saat dikonfirmasi wartawan,
mengatakan pelaku menyetubuhi anak di bawah umur adalah tindakan yang
melanggar pasal 81 UU 23 Tahun 2002. "Pelaku bisa diancam hukuman diatas 15 Tahun," ujar Slamet Junaidi, Selasa(8/1/2013. [har/kun]

Quote:


dimana ada kemauan disitu ada jalan,
emang licik jalan yg di gunakan para pemburu darah segar....emoticon-Cape d... (S)

turut emoticon-Berduka (S)buat korban..
Diubah oleh 0ralucu 09-01-2013 03:23
0
8.5K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.