Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hyogamAvatar border
TS
hyogam
MK: RSBI/SBI kembali menjadi sekolah biasa


MK: RSBI kembali menjadi sekolah biasa
Reporter : Baiquni
Selasa, 8 Januari 2013 16:54:06
MK: RSBI kembali menjadi sekolah biasa
Figure terkait Mahfud MD Akil Mochtar
Kategori Peristiwa
Berita tag terkait Kurikulum diubah, mahasiswa Bandung khawatir bahasa Sunda punah Tolak penghapusan bahasa daerah, massa demo di depan DPR

anak sekolah. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
54



Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) tidak ada lagi. Dengan demikian, status RSBI/SBI kembali menjadi sekolah biasa.

"Menjadi sekolah biasa. Tidak ada label internasionalnya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).

Akil mengatakan, keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Tetapi, keberadaan norma dalam pasal itu tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya.

"UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga dibatalkan," kata Akil.

Akil menegaskan, pembatalan pasal ini kemudian berdampak pada status RSBI/SBI yang kini tidak memiliki kekuatan hukum. "Konsekuensinya harus dibubarkan," ujar dia.

Dalam putusannya hari ini, MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi. Atas alasan itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk membubarkan RSBI.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya yang lebih tinggi dibanding sekolah reguler.

"Menurut Mahkamah pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," kata hakim konstitusi Anwar Usman.

Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/mk-...lah-biasa.html


sorry gan kalo thread ane kaco balo. ane cuman mau share hasil putusan mk ini. harap dimaklumi masih newbie emoticon-Malu emoticon-Malu
0
2.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.