Quote:
Suasana di Stasiun Pondok Cina masih ramai dengan orasi mahasiswa BEM UI yang menolak penggusuran kios pedagang di stasiun tersebut. Hanya dibatasi rel kereta, mahasiswa terus "menceramahi" para aparat yang ditugaskan untuk menggusur kios-kios pedagang.
Pihak keamanan yang berjaga-jaga di Stasiun Pondok Cina terdiri dari aparat gabungan yang berasal dari satuan pengamanan, kepolisian (Sabhara dan Brimob), dan TNI (Marinir). Mereka berada di sebelah utara rel (bangunan stasiun), sementara mahasiswa UI berada di sisi selatan rel (sisi Kampus UI).
Mahasiswa menyatakan bahwa mereka tidak akan menyerah dalam memperjuangkan nasib para pedagang di Stasiun Pondok Cina yang terancam digusur. Selain itu, mahasiswa juga menyatakan bahwa mereka tidak akan beranjak sampai rencana penggusuran dibatalkan.
"Kami tahu kami hanya bersenjatakan Toa (pengeras suara) dan hati nurani, mungkin bapak-bapak (aparat) dengan seragam yang gagah di sana, yang dibeli juga dari uang kami, memiliki alat-alat yang lebih modern. Tapi, apakah itu membuat kita takut teman-teman?" teriak pemimpin orasi yang langsung disambut teriakan serempak "Tidaaaak" dari para mahasiswa yang lain.
Aparat sendiri menanggapi santai orasi-orasi mahasiswa tersebut. Beberapa ada yang senyum-senyum dan duduk jongkok tak jauh dari lokasi demo.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa dari BEM UI ini juga membacakan sebuah surat dari Komnas HAM yang dikeluarkan pada Desember 2012, yang berisi permintaan Komnas HAM agar pihak PT KAI menunda rencana penggusuran.
"Berdasarkan keputusan yang diambil Komnas HAM beserta pihak PT KAI bahwa sampai dengan dilakukannya dialog secara komprehensif dengan pedagang di seluruh stasiun di wilayah Jabodetabek agar operasi penggusuran dihentikan terlebih dahulu. Bapak-bapak tahu kan Komnas HAM adalah lembaga independen yang langsung berada di bawah Presiden, Pak?" ujar seorang mahasiswa saat membacakan surat tersebut.
Para mahasiswa juga dengan lantang meneriakkan bahwa pihak PT KAI beserta aparat tidak mempunyai hati nurani karena telah merampas HAM dan mata pencarian para pedagang yang telah lama berjualan di stasiun tersebut.
"Pihak PT KAI bukan manusia, mereka melanggar dan merampas HAM orang lain. Mereka tidak tahu bahwa pedagang sudah berjualan di sini sejak tahun 1980. Bapak-bapak aparat, kalau kalian bukan robot, lebih baik pulang dan nyatakan kepada pimpinan bahwa kami menolak penggusuran," sindir mahasiswa.
Jika para mahasiswa memiliki kekuatan hukum karena surat dari Komnas HAM tersebut, pihak PT KAI Daop I sendiri juga menegaskan bahwa mereka menjalankan arahan Presiden, yaitu berupa Perpres No 85 dan UU No 23 Tahun 2011 tentang Peningkatan Mutu dan Pelayanan terhadap Penumpang Kereta. Hal itu dimaksudkan demi terciptanya rasa aman dan nyaman untuk meningkatkan jumlah pengguna kereta di tahun depan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Senyam-senyum
KAI memang sah-sah saja melakukan hal ini karena itu adalah aset milik mereka, wajar dong kalau ditertibkan...
copas dari seorang pengusaha yang buka lapak di stasiun dari klub Indonesian railfan di FB :
kalau pedagang cerdik buatlah kerjasama tertulis dengan Koperasi Karyawan KA stasiun setempat supaya memfasilitasi dengan membuat Unit Usaha Bersama seperti yg ada di Stasiun Bogor sisi jalan Nyi Raja Permas..PT.KAI Property hanya mau bekerja sama dengan usaha yg berbentuk badan hukum bukan perorangan..
Koperasi Karyawan tdk berwenang mengeluarkan ijin atau memungut sewa setelah PT.KA Properti terbentuk dan mulai 1 Januari 2013. Koperasi Karyawan tdk boleh diurus / diketuai oleh pegawai aktif harus mantan pegawai atau orang luar sekalian. Dan bidang usaha Koperasi Karyawan tdk boleh lebih dari simpan pinjam untuk karyawan kai..Apabila mau mengerjakan bidang di luar simpan pinjam harus mempunyai unit usaha / anak usaha berbentuk PT/CV yang di manage oleh orang luar / pensiunan KAI..Nah peluang ini yang harus bisa dibaca oleh para pedagang komunikasi dengan KA Property bukan dengan KS..Kenapa KS cenderung menghindar krn bukan wewenang dia lg untuk memutuskan sewa menyewa lahan
Semua di atas dilakukan dalam upaya mencari profit dengan memaksimalkan aset2 yang ada..
Yang perlu di ketahui KAI ini sekarang PT bukan Jawatan / Perum..jd kudu musti wajib harus untung...Kalau mau semua serba gratis sekalian sj kita usul ke Pemerintah supaya KAI statusnya di ubah menjadi Jawatan / Yayasan sekalian..Ingat kasus PPD yg akan dilikudasi oleh Pemerintah ? Itu statusnya Perum loh Apalagi yg statusnya PT...yg menurut aturan 5 tahun berturut-turut mengalami kerugian perlu dipertimbangkan untuk dilikuidasi..
Quote:
Original Posted By PapaChris►Ane kemaren juga punya kios di stasiun UI, skrng dah di gusur,
Aneh.. padahal rencana pembongkaran dah diomongin setahun yg lalu, 6 bulan yg lalu juga malah ada rapat lagi kalo kios kios di stasiun pada dibongkar, pas rapat ga ada tuh yg demo demo mereka semua nerima karena dah pada tau, dan juga mereka semua sadar kalo mereka semua cuma numpang di tanah milik kereta api,
emang dulu ada yg beli sampe 50 juta, tp itu cuma beli bangunan ajah, ada kok perjanjiannya jikalau sewaktu waktu pihak kereta api mempergunakan lahan tersebut untuk keperluan kereta api, mereka ga berhak menuntut ganti rugi
kenapa sekarang malah di permasalahin yah... aneh
Quote:
Original Posted By Nitrococcus►Nih ggn surat kontrak KAI dan pedagang, ada ko di situs BEM UI sendiri
http://bem.ui.ac.id/?p=986 dibaca gan pasal 4. mungkin mreka kelewat bacanya ya?
Surat Perjanjian Jual Beli terdiri dari 8 pasal yang disepakati dan disetujui kedua belah pihak, yang berisi :
1. Pihak pertama telah menjual pada pihak kedua satu unit bangunan kios ukuran 3 x 2,5 m No .. yang terletak di …….. yang telah diketahui benar-benar oleh pihak kedua
2. Dalam jual beli ini tidak termasuk penyerahan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek atas tanah tempat didirikan bangunan tersebut dalam pasal 1 serta pekarangannya
3. Pihak kedua tidak akan merubah atau menambah banguunan yang sudah ada dan tidak akan mengalihkan kepemilikan kios dengan maksud dan dalih apapun, karena kios tersebut adalah Hak Guna Pakai
4. Apabila lahan tersebut dalam Pasal 1 akan digunakan oleh Dinas PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek maka pihak kedua tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun pada pihak pertama dan pihak PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek
5. Perjanjian jual beli ini diadakan untuk satu unit kios, dengan harga kwitansi terlampir diatas materai secukupnya, dan akan dikenakan sewa/kontrak atas tanah dalam pasal 1 pada tahun kedua, seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun terhitung sejak, 1 Oktober 2004 pada pihak pertama sebagai pengelola dengan harga sewa tidak terikat
6. Mulai saat penyerahan kunci, maka segala resiko dan tanggung jawab yang berkenan dengan jual beli, beralih pada pihak kedua, biaya keamanan, biaya kebersihan, dan biaya listrik bagi yang tidak memakai meteran PLN
7. Kedua belah pihak tidak akan membawa suatu perselisihan kemuka pengadilan sebelumnya dilakukan dengan musyawarah
8. Demikian perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Kota Depok pada tanggal 13 April 2004 masing-masing diatas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibuat rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan yang lain untuk pihak kedua