Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

h3ry5u54nt0Avatar border
TS
h3ry5u54nt0
HAAAAHHHHH !! Pembuatan E-KTP Dipungut Biaya !!!!!!



SAMPAI saat ini kami warga Perum Papan Mas RW 015 Kel. Mangunjaya, Tambun Selatan belum dilakukan perekaman data untuk pembuatan E KTP. Menurut kabar yang kami dapat hal tersebut terjadi karena terbatasnya alat perekam yang ada. Pada tanggal 23 Oktober 2012 Pengurus RT kami telah menyampaikan Surat Panggilan untuk pembuatan E KTP.

Namun dalam Surat Panggilan tersebut tidak diisi hari dan tanggal pelaksanaan perekamannya. Untuk pelaksanaan perekaman data tersebut kami dipungut biaya sebesar Rp. 5.000 / KTP, padahal dalam formulir jelas-jelas ditulis pembuatan E KTP tidak dipungut biaya. Ketika hal ini saya tanyakan kepada Pengurus RT katanya atas arahan dari Kelurahan bila mau cepat dilakukan perekaman harus memberi uang transport ke petugas perekam data.

Coba kalo kita hitung berapa besar uang yang terkumpul bila rata-rata satu KK dua KTP. Dan jika ada kesalahan data KTP bila kita mau meralat dikenakan biaya ralat sebesar Rp. 10.000. Kami bukan mempermasalahkan nilai pungutan tersebut, kami tidak mau hal ini dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.

Apakah hal ini memang sepengetahuan pejabat atasannya….? Bukankah hal tersebut masuk kategori pungutan liar.
Mohon hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi Disdukcapil karena sangat merugikan masyarakat terutama kalangan yang tidak mampu.

SUMBER : poskotanews.com
0
4.2K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.