Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Bisakah Penyedia Sistem Forum atau FJB (FB / Kaskus) Turut Dipidanakan?

heruwoAvatar border
TS
heruwo
Bisakah Penyedia Sistem Forum atau FJB (FB / Kaskus) Turut Dipidanakan?
Gan, para sesepuh forum hukum mau nanya dan minta pendapat dong atas tafsir UU ITE pasal 34 yang berbunyi seperti ini:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki;

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33

2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Nah yang menjadi pertanyaan ane berkaitan pasal tersebut yaitu terhadap situs forum sosial dan jual beli semisal kaskus atau facebook dapatkah ikut terjerat dengan pasal ini?

Misal pelanggaran pasal 27 ayat 3: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pelanggaran tersebut dilakukan di jejaring FB, bisakah FB turut serta melanggar pasal 34 karena sebagai penyedia sarana?

Demikian juga jika terdapat pelanggaran pasal 28 ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Misal pelanggaran tersebut dilakukan di FJB Kaskus, bisakah Kaskus turut serta dituntut melanggar pasal 34 karena sebagai penyedia sarana yang memberikan kode akses username pada anggotanya sesuai ayat 2 pasal 34.

Terimakasih atas diskusi dari sesepuh disini emoticon-Kiss
Diubah oleh heruwo 27-12-2012 07:12
0
1.6K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.