Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seribu.malamAvatar border
TS
seribu.malam
[Lucu] KPI akan mengadukan Pesbuker ke Presiden dan DPR
[Lucu] KPI akan mengadukan Pesbuker ke Presiden dan DPR


Program TV 'Pesbukers' kembali harus berurusan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Acara yang tayang di ANTV itu dinilai tak mematuhi sanksi pengurangan durasi yang telah dijatuhkan.

Atas ketakpatuhan itu, KPI memang tak akan memberikan sanksi tambahan. Namun, bukan berarti KPI juga akan diam saja.

"Kami tetap akan terus meminta mereka untuk datang dan melakukan pertemuan," ujar Komisioner KPI Ezki Suyanto saat berbincang melalui ponselnya, Kamis (3/1/2013).

Sebelumnya memang telah ada rencana pertemuan antara ANTV dan KPI, tapi selalu tertunda.

Ezki mengingatkan, jika nantinya tidak ada niat positif dari pihak ANTV, KPI akan memberikan teguran keras. Yakni, berupa pengumuman kepada publik yang menyatakan bahwa pihak terkait tak pernah datang dalam pertemuan.

Bahkan, bukan tidak mungkin pihak terkait akan diadukan kepada Presiden dan DPR. "Kita laporkan bahwa mereka tidak datang untuk menerima sanksi yang kami berikan," ujar Ezki.

KPI sebelumnya memberi sanksi kepada 'Perbukers' karena pada 12 Januari 2012 mulai pukul 18.04 WIB menayangkan adegan gerakan tubuh atau tarian salah seorang pengisi acara (Nikita Mirzani) yang dinilai dapat membangkitkan gairah seksual.

[URL="m.detik..com/movie/read/2013/01/03/185038/2132656/231/tak-patuhi-kpi-pesbukers-akan-dilaporkan-ke-presiden-dan-dpr"]tersangka[/URL]

-------------
Mengingat nih ANTV punya Capres 2014, apakah pak beye akan merespon KPI? terlebih pak Capres cukup disegani jg di DPR?

yg bikin lucu, seharus'a KPI punya wewenang buat menutup acara tv ini, yg terjadi justru malah ngadu ke presiden dan DPR,,,

ada keterkaitan,,,, sungguh terlalu,,,

------------

Quote:


Jawaban diambil dr berbagai sumber

SENIN, 25 JUNI 2012

Tugas dan Fungsi KPI
Berikut uraian mengenai tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Pengawasan Penyiaran
Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.

Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

Berikut ini adalah kewenangan, tugas dan kewajiban KPI dalam rangka melakukan pengaturan penyiaran.

Wewenang

1Menetapkan standar program siaran
2 Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)
3Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
4Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
5Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat


Tugas dan Kewajiban

1Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.


Sumber

Download UUD No 32 tahun 2002

Silahkan dicek langsung, mohon maaf link #2 berupa file yg harus download.
Diubah oleh seribu.malam 12-01-2013 05:37
0
4.5K
48
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.