Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

citoxAvatar border
TS
citox
[FPI Bandung Raya Mewek Inside] Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Wali Laskar FPI
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Wali Laskar FPI
Tri Ispranoto - Okezone
Rabu, 7 November 2012 17:07 wib

BANDUNG- Polisi tolak penangguhan penahanan Wali Laskar FPI Bandung Raya Muhammad Asep Abdurahman alias Utep yang menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan Masjid An Nashir 1948 di Jalan H Safari, Kecamatan Astana Anyar beberapa waktu lalu.

“Tidak ada penangguhan penahanan tersangka,” tegas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Rabu (7/11/2012).

Wijonarko menuturkan, penangguhan penahanan memang hak tersangka, namun tetap saja untuk permasalahan kewenangan berada di tangan pihak Kepolisian.

“Penangguhan itu memang hak mereka, tapi tetap saja kita akan berusaha melanjutkan perkara ini,” jelasnya.

Ditanya mengenai perkembangan penyelidikan, Wijonarko mengaku, hingga saat ini sudah terdapat tujuh orang yang dimintai keterangannya sebagai langkah pengembangan kasus perusakan tersebut.

Seperti diketahui, puluhan orang dari Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya, merusak kaca Masjid An Nasir di Gang H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, pada Kamis 25 Oktober lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Pengerusakan kaca masjid yang selama ini digunakan oleh jemaat Ahmadiyah ini dilakukan massa lantaran adanya aktivitas dari jemaat di dalam masjid.

“Kami baru pulang sweeping miras, dan pulang lewat sana (masjid), ternyata di sana ada kegiatan dan waktu masuk masih ada simbol Ahmadiyah,” jelas Wali Laskar FPI Bandung Raya, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep saat ditemui di Mapolrestabes Bandung beberapa waktu lalu. (kem)

SUMBER

Rabu, 07/11/2012 09:56
Anggota FPI yang Merusak Masjid Ajukan Penangguhan Penahanan
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya Muhammad Asep Abdurahman alias Utep mengajukan penangguhan penahanan. Utep ditetapkan tersangka, dan ditahan di Mapolrestabes Bandung lantaran merusak kaca Masjid An Nasir.

"Sudah seminggu lalu, saya mengajukan penangguhan penahanan yang disampaikan kepada Wakasatreskrim. Senin lalu, salinannya disampaikan juga kepada Kapolrestabes Bandung," jelas salah satu Tim Pengacara Front, Ahmad Ridwan, saat dihubungi via ponsel, Rabu (7/11/2012).

Ahmad menjelaskan, alasan penangguhan penahanan itu mengingat Utep merupakan tulang punggung keluarga, serta masih memiliki anak berusia balita. Ahmad pun memastikan Utep tak melarikan diri.

"Jaminannya saya, rekan-rekan FPI, dan keluarga. Saya sangat berharap pihak Polrestabes Bandung mengabulkan permohonan tersebut," tutup Ahmad.


Utep terjerat Pasal 170 KUH Pidana terkait kasus pemecahan kaca Masjid Ahmadiyah. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan. Utep ditahan di Mapolrestabes Bandung sejak Minggu (28/10/2012)

Utep secara gamblang berterus terang merusak kaca jendela Masjid An Nasir di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis (25/10/2012). Kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/10/2012) dini hari, Utep mengklaim bertindak seorang diri tanpa melibatkan anggota FPI Bandug Raya lainnya. Motif perusakan lantaran ia kesal adanya aktivitas jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut. Padahal, kata Utep, aktivitas Ahmadiyah sudah dilarang sesuai Pergub Jabar.


(bbn/bbn)

[url=http://bandung.detik..com/read/2012/11/07/095655/2084286/486/anggota-fpi-yang-merusak-masjid-ajukan-penangguhan-penahanan?g991103485]SUMBER[/url]

Setelah tertangkap berbuat anarkis, sekarang malah mewek2. Jaminannya pun dari gerombolannya sendiri.

Makanya, ingat keluarga, jangan berbuat anarkis terus, malah menyusahkan keluarga akhirnya.

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
7.6K
120
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.