- Beranda
- The Lounge
"Tetap akan saya tuntut, jika benar itu (mobil BMW) menabrak, harus saya tuntut
...
TS
adhetbanget
"Tetap akan saya tuntut, jika benar itu (mobil BMW) menabrak, harus saya tuntut
Spoiler for sebelumnya...:
Assalamualaikum Wr Wb
salam kenal gan selamat pagi, maaf kalo trit ane ngk penting dan ngk jelas, maaf juga kalo trit ane
salam kenal gan selamat pagi, maaf kalo trit ane ngk penting dan ngk jelas, maaf juga kalo trit ane
Quote:
VIVAnews - Suparman (36), menantu Harun (57), korban tewas dalam kecelakaan maut di KM3+500 Tol Jagorawi, menyatakan akan menuntut pengemudi mobil BMW X5 berplat nomor B 272 HR yang merupakan putera bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.
"Tetap akan saya tuntut, jika benar itu (mobil BMW) menabrak, harus saya tuntut. Saya mau lewat jalur hukum saja," ujar Suparman di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, 1 Januari 2013.
Apabila keluarga Hatta Rajasa menawarkan perdamaian atau penyelesaikan secara kekeluargaan, Suparman menegaskan, pihaknya bersikeras memproses kasus ini ke ranah hukum.
"Menerima atau tidak (perdamaian itu), tetap akan proses hukum. Tapi saya juga tanyakan ke keluarga dulu nanti," katanya.
Kerabat Harun lainnya, Didi Supriadi (30), juga mengatakan hal senada. Didi memang berniat membawa kasus ini ke pengadilan, melihat luka parah yang dialami Harun hingga meninggal dunia.
"Saya inginnya lewat jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Masalahnya, kita lihat kepala almarhum sampai pecah begitu," katanya.
Saat Luxio yang ditumpangi Harun ditabrak BMW yang dikemudikan M Rasjid Amrullah Rajasa, pintu samping mobil langsung terbuka. Korban yang duduk di bangku tengah langsung jatuh ke jalan. (umi)
"Tetap akan saya tuntut, jika benar itu (mobil BMW) menabrak, harus saya tuntut. Saya mau lewat jalur hukum saja," ujar Suparman di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, 1 Januari 2013.
Apabila keluarga Hatta Rajasa menawarkan perdamaian atau penyelesaikan secara kekeluargaan, Suparman menegaskan, pihaknya bersikeras memproses kasus ini ke ranah hukum.
"Menerima atau tidak (perdamaian itu), tetap akan proses hukum. Tapi saya juga tanyakan ke keluarga dulu nanti," katanya.
Kerabat Harun lainnya, Didi Supriadi (30), juga mengatakan hal senada. Didi memang berniat membawa kasus ini ke pengadilan, melihat luka parah yang dialami Harun hingga meninggal dunia.
"Saya inginnya lewat jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Masalahnya, kita lihat kepala almarhum sampai pecah begitu," katanya.
Saat Luxio yang ditumpangi Harun ditabrak BMW yang dikemudikan M Rasjid Amrullah Rajasa, pintu samping mobil langsung terbuka. Korban yang duduk di bangku tengah langsung jatuh ke jalan. (umi)
Quote:
Menurut agan kalau misalnya beneran sampai ke ranah hukum, bakalan bener ngk ya proses hukumnya?
yang lucunya dari berita ini tidak ada kabar tentang tes urin dan tes darah
yang lucunya dari berita ini tidak ada kabar tentang tes urin dan tes darah
sumber
UPDATE!
Quote:
Keluarga Korban BMW Maut Sepakat Tak Menuntut
VIVAnews - Kunjungan Hatta Rajasa ke rumah duka salah satu korban BMW maut, Harun, tampaknya sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan. Setelah kunjungan singkat Hatta ke rumah duka di kawasan Jembatan Besi, Selasa, 1 Januari 2013 tegah malam itu, keluarga bersikap berbeda.
Kalau sebelumnya mereka bersikeras agar sopir BMW maut yang notabene putra Hatta itu mendapat balasan setimpal, sekarang menjadi lebih ikhlas.
"Kami dari pihak yang mendapat musibah kecelakaan ini, berterima kasih atas kedatangan beliau. Untuk selanjutnya, kami serahkan pada beliau," ujar Ukar Supriyatna (41), kakak ipar dari Harun.
Ia menganggap peristiwa tabrakan antara BMW B 272 HR yang dikendarai M Rasyid Amrullah Rajasa ke Luxio F 1622 CY dan menewaskan dua korban jiwa itu, sebagai musibah yang sama-sama tak diinginkan kedua belah pihak. Karena itu, Ukar memilih mengikhlaskan kepergian sang kakak dan memaafkan pelakunya.
Ia bahkan tak berniat menuntut pengendara BMW maut itu, dan menyerahkan segalanya pada proses hukum yang berjalan. Ukar pun tak masalah jika sikapnya dianggap meringankan pelaku penabrakan.
"Intinya kami dari keluarga secara garis besar tidak menuntut, kami kembali pada hukum," tegasnya. Ia bahkan bersikukuh tak menuntut meski hasil akhir vonis hakim membebaskan M Rasyid.
"Bebasnya kan tergantung hukum. Tapi kemungkinan tuntutan itu tidak akan ada," katanya lagi, mantap. (umi)
sumber
VIVAnews - Kunjungan Hatta Rajasa ke rumah duka salah satu korban BMW maut, Harun, tampaknya sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan. Setelah kunjungan singkat Hatta ke rumah duka di kawasan Jembatan Besi, Selasa, 1 Januari 2013 tegah malam itu, keluarga bersikap berbeda.
Kalau sebelumnya mereka bersikeras agar sopir BMW maut yang notabene putra Hatta itu mendapat balasan setimpal, sekarang menjadi lebih ikhlas.
"Kami dari pihak yang mendapat musibah kecelakaan ini, berterima kasih atas kedatangan beliau. Untuk selanjutnya, kami serahkan pada beliau," ujar Ukar Supriyatna (41), kakak ipar dari Harun.
Ia menganggap peristiwa tabrakan antara BMW B 272 HR yang dikendarai M Rasyid Amrullah Rajasa ke Luxio F 1622 CY dan menewaskan dua korban jiwa itu, sebagai musibah yang sama-sama tak diinginkan kedua belah pihak. Karena itu, Ukar memilih mengikhlaskan kepergian sang kakak dan memaafkan pelakunya.
Ia bahkan tak berniat menuntut pengendara BMW maut itu, dan menyerahkan segalanya pada proses hukum yang berjalan. Ukar pun tak masalah jika sikapnya dianggap meringankan pelaku penabrakan.
"Intinya kami dari keluarga secara garis besar tidak menuntut, kami kembali pada hukum," tegasnya. Ia bahkan bersikukuh tak menuntut meski hasil akhir vonis hakim membebaskan M Rasyid.
"Bebasnya kan tergantung hukum. Tapi kemungkinan tuntutan itu tidak akan ada," katanya lagi, mantap. (umi)
sumber
Quote:
ada apa ini tadinya mau nuntut koq engga jadi nuntut ya
UPDATE VIDEO
Quote:
keluarga korban tidak jadi menuntut karena Hatta Rajasa berjanji akan bertanggung jawab siap menanggung biaya pemakamam, tahlilan, dan peringatan 40 hari korban
UPDATE LAGI!
Quote:
Polisi Tetapkan Putra Hatta Rajasa Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rasyid Amrullah (20), putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rabu (2/1/2013) pukul 11.00 WIB, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Rasyid sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/1/2013) pukul 11.00 WIB.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY di tol Jagorawi Km 3.500 pada Senin (1/1/2013) pagi itu tidak langsung ditahan.
"Karena Rasyid saat ini masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit," kata Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu siang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rasyid Amrullah terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di tol Jagorawi Km 3.350, arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid Amrullah menabrak dari belakang Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait.
Akibat kecelakaan hebat itu, dua penumpang Daihatsu Luxio tewas dalam peristiwa tersebut, masing-masing Harun (57) dan Muhammad Reihan, balita berumur 1,5 tahun. Hasil pemeriksaan awal polisi terhadap para saksi dan penelitian di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi akibat pengemudi BMW, dalam hal ini Rasyid Amrullah, mengemudi dalam keadaan mengantuk.
sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rasyid Amrullah (20), putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rabu (2/1/2013) pukul 11.00 WIB, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Rasyid sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/1/2013) pukul 11.00 WIB.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY di tol Jagorawi Km 3.500 pada Senin (1/1/2013) pagi itu tidak langsung ditahan.
"Karena Rasyid saat ini masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit," kata Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu siang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rasyid Amrullah terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di tol Jagorawi Km 3.350, arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid Amrullah menabrak dari belakang Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait.
Akibat kecelakaan hebat itu, dua penumpang Daihatsu Luxio tewas dalam peristiwa tersebut, masing-masing Harun (57) dan Muhammad Reihan, balita berumur 1,5 tahun. Hasil pemeriksaan awal polisi terhadap para saksi dan penelitian di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi akibat pengemudi BMW, dalam hal ini Rasyid Amrullah, mengemudi dalam keadaan mengantuk.
sumber
Quote:
yasudah mari kita doakan agar korban di terima amal ibadahnya dan di berikan tempat terbaik di sisinya Amin
dan semoga yang menabrak, hhmm di doain apa ya enaknya?
dan semoga yang menabrak, hhmm di doain apa ya enaknya?
KRONOLOGI di TKP
Quote:
Original Posted By TelorKucing►KRONOLOGINYA mana yaaaa ?
sampai sekarang ga perneh denger kejadiannya kaya apaan
sampai sekarang ga perneh denger kejadiannya kaya apaan
bengini KRONOLOGINYA gan
Quote:
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kecelakaan maut yang mengakibatkan dua orang tewas terjadi di dalam Tol Jagorawi, KM 3+350, Selasa 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB.
Kecelakaan melibatkan mobil BMW B 272 HR berwarna hitam yang dikemudikan M Rasyid Amrullah, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa dengan Daihatsu Luxio hitam F 1622 CY.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menjelaskan kronologinya.
Peristiwa itu bermula ketika kedua mobil berada di jalur paling kanan. Mobil Luxio berada di depan, lalu tiba-tiba ditabrak mobil BMW hingga pintu samping mobil Luxio terbuka dan penumpang jatuh hingga kedua penumpang tewas.
Berdasarkan keterangan pengemudi Luxio, Frans Sirait, kepada penyidik Polda, dirinya melanjukan kendaraan dengan kecepatan 80 KM/jam. Sopir BMW diduga mengantuk sehingga melaju lebih cepat dari mobil Luxio.
"Jadi kedua mobil beriringan, tidak ada yang berhenti di jalur tol tersebut. Kejadian pukul 05.45 WIB dan begitu cepat dan korban langsung di bawa ke RS terdekat," ujar Sudarmanto.
Kedua mobil itu bertujuan dari arah Jakarta menuju Bogor. Menurut Sudarmanto, pada saat kejadian tidak ada mobil lain yang berada di lokasi tersebut. Pihaknya belum mengetahui lebih detail kecelakaan itu.
"Kami belum menanyakan penyebab kecelakaan itu dan seperti apa kecelakaan maut tersebut," katanya.
Korban tewas adalah Harun (57 tahun), pria beralamat Jalan Semangka 1 N0.99 Cibodas Sari, Tangerang dan M Raihan (14 bulan), bocah laki-laki, beralamat Kampung Ciaul RT 8/2 Mekarjaya, Kababungan, Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara korban luka ringan adalah Nung (30 tahun), perempuan beralamat Mekarjaya, Sukabumi, yang luka lecet pada wajah dan kaki. Moh Rifan, laki-laki luka pada kaki dan tangan lecet yang dirawat di RS Polri. Lalu, Supriyati (30 tahun), beralamat di Jalan Swadaya III No 8 Rawabuaya Jatinegara, Jakarta Timur. Dia terluka di kaki kiri lecet serta lengan tangan kiri retak, kini dirawat di RS UKI.
Kecelakaan melibatkan mobil BMW B 272 HR berwarna hitam yang dikemudikan M Rasyid Amrullah, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa dengan Daihatsu Luxio hitam F 1622 CY.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menjelaskan kronologinya.
Peristiwa itu bermula ketika kedua mobil berada di jalur paling kanan. Mobil Luxio berada di depan, lalu tiba-tiba ditabrak mobil BMW hingga pintu samping mobil Luxio terbuka dan penumpang jatuh hingga kedua penumpang tewas.
Berdasarkan keterangan pengemudi Luxio, Frans Sirait, kepada penyidik Polda, dirinya melanjukan kendaraan dengan kecepatan 80 KM/jam. Sopir BMW diduga mengantuk sehingga melaju lebih cepat dari mobil Luxio.
"Jadi kedua mobil beriringan, tidak ada yang berhenti di jalur tol tersebut. Kejadian pukul 05.45 WIB dan begitu cepat dan korban langsung di bawa ke RS terdekat," ujar Sudarmanto.
Kedua mobil itu bertujuan dari arah Jakarta menuju Bogor. Menurut Sudarmanto, pada saat kejadian tidak ada mobil lain yang berada di lokasi tersebut. Pihaknya belum mengetahui lebih detail kecelakaan itu.
"Kami belum menanyakan penyebab kecelakaan itu dan seperti apa kecelakaan maut tersebut," katanya.
Korban tewas adalah Harun (57 tahun), pria beralamat Jalan Semangka 1 N0.99 Cibodas Sari, Tangerang dan M Raihan (14 bulan), bocah laki-laki, beralamat Kampung Ciaul RT 8/2 Mekarjaya, Kababungan, Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara korban luka ringan adalah Nung (30 tahun), perempuan beralamat Mekarjaya, Sukabumi, yang luka lecet pada wajah dan kaki. Moh Rifan, laki-laki luka pada kaki dan tangan lecet yang dirawat di RS Polri. Lalu, Supriyati (30 tahun), beralamat di Jalan Swadaya III No 8 Rawabuaya Jatinegara, Jakarta Timur. Dia terluka di kaki kiri lecet serta lengan tangan kiri retak, kini dirawat di RS UKI.
*cerita sedikit*
waduh ternyata supir burung biru pun ada yang mengantuk
Quote:
Original Posted By Lientz►ngeeri gan.... kemaren supir taksi burung biru yg ane tumpangin juga ngantuk2 bawa2nya !! ane suruh turun trus olahraga dolo, ga mau dia... akhirnya ane turun aja ! Nyambung taksi sampe rumah, ane malah liat berita ginian
ini hukuman yang seharusnya
Quote:
Original Posted By hong1979►
walau keluarga ga menuntut, tapi hukum mestinya tetap berjalan.. jangan ada perbedaan terhadap pengendara lain yang menimbulkan korban.
nih pasal pasalnya:
Pasal 359 KUHP : Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lainmati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP :
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
UU no 22 tahun 2009:
pasal 310
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
dengan maaf dari keluarga korban bisa meringankan.. ini pelajaran buat pengendara lainnya agar berhati hati... setiap orang sama di mata hukum kan?
walau keluarga ga menuntut, tapi hukum mestinya tetap berjalan.. jangan ada perbedaan terhadap pengendara lain yang menimbulkan korban.
nih pasal pasalnya:
Pasal 359 KUHP : Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lainmati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP :
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
UU no 22 tahun 2009:
pasal 310
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
dengan maaf dari keluarga korban bisa meringankan.. ini pelajaran buat pengendara lainnya agar berhati hati... setiap orang sama di mata hukum kan?
Spoiler for buat agan yang baik hati:
bagi dong ane masih abu abu nih hhe
Spoiler for terakhir:
Wassalamualaikum Wr Wb
Diubah oleh adhetbanget 02-01-2013 08:46
0
10.2K
Kutip
125
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.1KThread•83.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru