Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rheisAvatar border
TS
rheis
DPR BISA MAKZULKAN WAKIL PRESIDEN

KASUS CENTURY

JAKARTA, HALUAN — Di­namika politik hukum terus memanas di akhir 2012 dan menjelang 2013 sampai 2014 diprediksikan bakal memanas. Kasus Bank Century yang mestinya masuk ke ranah hukum tetap dipolitisir untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelumnya, DPR me­mu­­tus­kan untuk memperpanjang masa tugas Timwas Century selama satu tahun dengan me­kanisme meminta pan­da­ngan terhadap fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Tetapi bidikan kepada Wapres Boediono agaknya makin menajam terutama dalam kaitan kasus Century.

Kemarin Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi mendukung langkah Abraham Samad mendorong DPR untuk memakzulkan Boediono sebagai wakil presiden.

Menurut mantan Juru Bicara Presiden KH Abrurrahman Wahid atau Gus Dur ini, usulan Ketua KPK Ab­raham Samad soal pemak­zulan telah tepat. Pasalnya, pasca DPR me­makzulkan Boediono akan me­mu­dah­kan proses hukum terha­dap mantan Gubernur Bank In­donesia itu.

“Kedudukan Boediono yang saat ini menjadi wakil presiden menjadi penghalang untuk dilakukan proses hukum soalnya akan terbentur protokoler,” ujar Adhie, di Jakarta, Selasa (25/12/2012).

Adhie mengatakan, meskipun ada prinsip equality before the law dan asaz praduga tidak bersalah yang harus dijunjung, namun untuk memberi kepastian hukum, maka diperlukan hak menyatakan pen­dapat yang saat ini tengah digalang oleh Timwas Century dengan cata­tan ada dukungan politik yang tepat.

Adhie beralasan, saat ini sulit untuk melakukan proses hukum pada wapres bila tidak ada pemak­zulan. Pasalnya, KPK dipastikan berha­dapan dengan regulasi proto­koler.

Tapi kalau hanya urusan me­mang­gil Wapres menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bisa saja disiasati. Menurutnya, DPR bisa memanggil Wakil Presiden Boe­diono jika membutuhkan kete­rangan soal kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun, meski mantan Gubernur Bank Indonesia itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Keterangannya kemudian jadi dasar untuk KPK memeriksa.

“Saat KPK telah menetapkan kasus Bank Century naik ke tingkat penyidikan, dan menetapkan dua tersangka dari BI, maka DPR sudah bisa memakzulkan Boediono seba­gai wapres,” tegas Abraham, di Jakarta, Selasa (25/12/2012).

Menurut dia, DPR sudah bisa dengan segera proses hak menya­takan pendapat (HMP), lalu menye­rahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk segera memecat Boediono sebagai wapres.

Abraham menegaskan, jika komisi yang dipimpinnya mening­katkan penanganan kasus Century ke penyidikan, bukan hanya untuk orang yang dijadikan tersangka.

Ketika kasus bailout Bank Century naik ke tingkat penyidikan, tambahnya, maka Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, dengan sendirinya secara hukum dan politik, sudah bisa dinyatakan bersalah dan harus segera dimak­zulkan oleh DPR.

Sebelumnya Ketua KPK Abra­ham Samad menjamin akan terus memburu tersangka baru kasus bailout Bank Century. Komisi ini memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF).

KPK, kata dia, saat ini baru memulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka BM dan SCF. Pemeriksaan juga akan melihat peluang untuk adanya tersangka baru dalam kasus ini. (h/eko/inc)

sumber : http://www.harianhaluan.com/index.ph...onal&Itemid=78
0
1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.