Quote:
TEMPO.CO , Jakarta:Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Franky Sibarani, mengatakan industri makanan minuman terkena dampak kebijakan pemerintah yang menaikkan upah buruh serta tarif dasar listrik pada saat yang hampir bersamaan.
"Implikasi kebijakan ini tentu saja memberatkan industri. Kebijakan pemerintah tidak pro pengembangan usaha dalam negeri," katanya pada Tempo, Kamis, 27 Desember 2012.
Menurut dia, bagi industri makanan minuman, ada 4 komponen biaya yang esensial, yaitu bahan baku, bakan kemasan, biaya untuk buruh, serta biaya energi. Biaya ini di luar biaya logistik dan biaya distribusi. Ketika TDL dan upah buruh naik, apalagi dengan kenaikan UMR yang minimal naik 20 persen, maka pelaku industri makanan minuman pun terpaksa melakukan beberapa langkah antisipasi.
Langkah antisipasi yang harus dilakukan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penyesuaian dari segi harga. Franky mengatakan, PHK tidak akan dilakukan di semua daerah. PHK hanya akan dilakukan di beberapa daerah dengan kenaikan UMR yang mencapai minimal 20 persen. "Dampak akumulatif dari kenaikan TDL dan UMR memaksa kami melakukan PHK," katanya.
Penyesuaian dari segi harga, menurut Franky, juga tidak terhindarkan. Ia memproyeksikan tahun depan, harga produk makanan minuman akan mengalami kenaikan 5-10 persen. "Sulit menetapkan besaran harga makanan minuman tapi kisaran kenaikan ini masih dalam tahap toleransi," katanya.
SUMBER
Percuma dong UMR naik, kalau makanan dan minuman ikut naik juga. Kan kasian buruh dan rakyat kecil, gaji mereka naik, tapi biaya hidup mereka ikut naik juga.
Apa gak bisa ya harga makanan dan minuman jangan naik dulu.