- Beranda
- Berita dan Politik
[Makin Lucu FPI Jateng] Digugat FPI, Bupati Semarang Tak Takut
...
TS
citox
[Makin Lucu FPI Jateng] Digugat FPI, Bupati Semarang Tak Takut
Kamis, 27 Desember 2012 | 10:46 WIB
Digugat FPI, Bupati Semarang Tak Takut
TEMPO.CO, Semarang - Bupati Kabupaten Semarang Mundjirin siap menghadapi gugatan Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah yang menudingnya menistakan agama. Mundjirin punya alasan kuat untuk mengeluarkan izin perayaan Natal di alun-alun mini Sidomulyo, Kabupaten Semarang, Senin lalu. “Kebijakan saya dilandasi payung hukum yang telah diteken oleh kepala daerah sebelumnya. Itu masih berlaku,” ujar Mundjirin di rumah dinasnya, Rabu, 26 Desember 2012.
Menurut dia, keputusannya memberi izin misa berlandaskan Peraturan Bupati No 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Izin Penggunaan Lapangan di Kabupaten Semarang. “Lapangan itu fasilitas publik, kegunaannya untuk kegiatan keagamaan, ormas, dan pedagang kaki lima,” kata dia.
Mundjirin menjelaskan, alun-alun mini bukan merupakan halaman Masjid Agung, yang dibangun tiga tahun lalu. Selain itu, katanya, kegiatan misa di tempat itu telah berlangsung 10 kali selama ini. “Baru menimbulkan protes saat kehadiran FPI di Kabupaten Semarang,” katanya. Menurut dia, masyarakat Kabupaten Semarang pun tak ada yang protes karena sudah paham situasinya.
Toh, Mundjirin mengatakan bisa memahami keberatan penyelenggaraan misa di lapangan yang berhadapan dengan Masjid Agung. Dia sempat memberi alternatif penyelenggaraan misa di lapangan alun-alun Gilirejo, Ungaran. “Namun belum selesai dibangun. Tempatnya tidak memungkinkan untuk digunakan misa,” katanya.
Gugatan terhadap Bupati Mundjirin disampaikan oleh Sekretaris Front Pembela Islam Jawa Tengah, Habib Jindan, yang sebelumnya hendak menandingi acara misa Natal di tempat yang sama Senin lalu. “Perayaan dilaksanakan di alun-alun yang dekat dengan Masjid Agung ini rawan menimbulkan konflik,” ujarnya.
Dia mengakui perayaan Natal sudah berlangsung tiap tahun di tempat itu. Namun, katanya, perayaan sebelumnya di Masjid Agung tidak jadi. “Ketika dilakukan perayaan seperti kemarin akan memicu kemarahan umat Islam,” ujar Jindan. Menurut dia, izin yang diberikan Bupati Mundjirin itu merupakan toleransi yang kebablasan. Pada 6 November lalu, FPI telah mengingatkan Bupati agar perayaan Natal tak lagi dilakukan di alun-alun itu.
Dia mengatakan telah menghentikan kedatangan sekitar 2.000 anggota FPI yang hendak membubarkan perayaan Natal itu karena mendapat informasi perayaan dipindahkan ke rumah dinas Bupati. “Ternyata masih dilakukan di alun-alun,” ujarnya. Jindan memperkirakan jika ribuan masa FPI itu jadi datang, akan terjadi bentrokan yang mengancam integritas sosial. “Bisa jadi Amerika tak percaya kepada Indonesia, yang bermula dari kebijakan Bupati.”
Jindan membantah tudingan bahwa gugatan itu hanya mencari sensasi. Dia mengatakan ingin menegakkan hukum sesuai dengan profesinya sebagai pengacara di kantor advokat Habib Jindan ST SH dan Rekan di Perumnas Mapagan, Ungaran. “Itu melayani konsultasi hukum dan spiritual, advokasi berbasis usaha dakwah dan iman,” katanya.
Rencananya, hari ini Jindan akan mengadukan Mundjirin ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tuduhan penistaan agama. “Gugatan yang hendak dilakukan ini untuk menghindari konflik antar-pemeluk agama dan menjaga keutuhan toleransi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Semarang, Purbatin Hadi, menilai protes FPI terhadap kebijakan Bupati tidak realistis. Sebab, katanya, masyarakat Kabupaten Semarang telah lama menjaga persatuan antar-umat beragama dengan saling menghargai kepercayaan masing-masing. Apalagi FPI tidak terdaftar di instansinya. “Kami tak akan membubarkan FPI karena memang belum terdaftar di kantor Kesbangpolinmas,” katanya.
SUMBER
Walaupun FPI Jateng nanti gugatannya gagal, tapi kantor advokat si Jindan sudah dapat promosi gratis secara tidak langsung melalui tindakan hebohnya.
Ane serasa posting berita joke.
Digugat FPI, Bupati Semarang Tak Takut
TEMPO.CO, Semarang - Bupati Kabupaten Semarang Mundjirin siap menghadapi gugatan Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah yang menudingnya menistakan agama. Mundjirin punya alasan kuat untuk mengeluarkan izin perayaan Natal di alun-alun mini Sidomulyo, Kabupaten Semarang, Senin lalu. “Kebijakan saya dilandasi payung hukum yang telah diteken oleh kepala daerah sebelumnya. Itu masih berlaku,” ujar Mundjirin di rumah dinasnya, Rabu, 26 Desember 2012.
Menurut dia, keputusannya memberi izin misa berlandaskan Peraturan Bupati No 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Izin Penggunaan Lapangan di Kabupaten Semarang. “Lapangan itu fasilitas publik, kegunaannya untuk kegiatan keagamaan, ormas, dan pedagang kaki lima,” kata dia.
Mundjirin menjelaskan, alun-alun mini bukan merupakan halaman Masjid Agung, yang dibangun tiga tahun lalu. Selain itu, katanya, kegiatan misa di tempat itu telah berlangsung 10 kali selama ini. “Baru menimbulkan protes saat kehadiran FPI di Kabupaten Semarang,” katanya. Menurut dia, masyarakat Kabupaten Semarang pun tak ada yang protes karena sudah paham situasinya.
Toh, Mundjirin mengatakan bisa memahami keberatan penyelenggaraan misa di lapangan yang berhadapan dengan Masjid Agung. Dia sempat memberi alternatif penyelenggaraan misa di lapangan alun-alun Gilirejo, Ungaran. “Namun belum selesai dibangun. Tempatnya tidak memungkinkan untuk digunakan misa,” katanya.
Gugatan terhadap Bupati Mundjirin disampaikan oleh Sekretaris Front Pembela Islam Jawa Tengah, Habib Jindan, yang sebelumnya hendak menandingi acara misa Natal di tempat yang sama Senin lalu. “Perayaan dilaksanakan di alun-alun yang dekat dengan Masjid Agung ini rawan menimbulkan konflik,” ujarnya.
Dia mengakui perayaan Natal sudah berlangsung tiap tahun di tempat itu. Namun, katanya, perayaan sebelumnya di Masjid Agung tidak jadi. “Ketika dilakukan perayaan seperti kemarin akan memicu kemarahan umat Islam,” ujar Jindan. Menurut dia, izin yang diberikan Bupati Mundjirin itu merupakan toleransi yang kebablasan. Pada 6 November lalu, FPI telah mengingatkan Bupati agar perayaan Natal tak lagi dilakukan di alun-alun itu.
Dia mengatakan telah menghentikan kedatangan sekitar 2.000 anggota FPI yang hendak membubarkan perayaan Natal itu karena mendapat informasi perayaan dipindahkan ke rumah dinas Bupati. “Ternyata masih dilakukan di alun-alun,” ujarnya. Jindan memperkirakan jika ribuan masa FPI itu jadi datang, akan terjadi bentrokan yang mengancam integritas sosial. “Bisa jadi Amerika tak percaya kepada Indonesia, yang bermula dari kebijakan Bupati.”
Jindan membantah tudingan bahwa gugatan itu hanya mencari sensasi. Dia mengatakan ingin menegakkan hukum sesuai dengan profesinya sebagai pengacara di kantor advokat Habib Jindan ST SH dan Rekan di Perumnas Mapagan, Ungaran. “Itu melayani konsultasi hukum dan spiritual, advokasi berbasis usaha dakwah dan iman,” katanya.
Rencananya, hari ini Jindan akan mengadukan Mundjirin ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tuduhan penistaan agama. “Gugatan yang hendak dilakukan ini untuk menghindari konflik antar-pemeluk agama dan menjaga keutuhan toleransi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Semarang, Purbatin Hadi, menilai protes FPI terhadap kebijakan Bupati tidak realistis. Sebab, katanya, masyarakat Kabupaten Semarang telah lama menjaga persatuan antar-umat beragama dengan saling menghargai kepercayaan masing-masing. Apalagi FPI tidak terdaftar di instansinya. “Kami tak akan membubarkan FPI karena memang belum terdaftar di kantor Kesbangpolinmas,” katanya.
SUMBER
Walaupun FPI Jateng nanti gugatannya gagal, tapi kantor advokat si Jindan sudah dapat promosi gratis secara tidak langsung melalui tindakan hebohnya.
Ane serasa posting berita joke.
Diubah oleh citox 27-12-2012 04:42
0
9.6K
164
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.4KThread•47.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya