Aceng Fikri Resmi Gugat DPRD Garut ke PTUN Bandung
Quote:
BANDUNG- Aceng Fikri resmi melayangkan gugatan terhadap keputusan DPRD Kabupaten Garut atas pengusulan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut.
Gugatan yang dilayangkan Aceng diwakili kuasa hukumnya, Ujang Sujai, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (26/12/2012) pagi tadi.
Ujang yang membawa berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012 dan surat kuasa dari Aceng, diterima Wakil Panitera PTUN Bandung, Muhammad.
"Betul (sudah dilayangkan gugatan) tadi pukul 10.00 WIB," kata Ujang kepada wartawan via telepon.
Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan surat keputusan DPRD Garut karena dinilainya cacat hukum.
"Ada cacat hukum dan harus dibatalkan PTUN. Beberapa asas sudah dipenuhi, terutama pasal 53 (UU pemerintah daerah)," terangnya.
Ujang mengaku optimis bisa memenangkan gugatan tersebut. "Sangat optimis," tandasnya.
Seperti diberitakan, nikah siri singkat Bupati Aceng memicu digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut 21 Desember lalu yang memutuskan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.
Aceng dinilai telah melanggar etika dan melanggar peraturan perundangan. DPRD mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Selanjutnya DPRD akan menyerahkan hasil keputusan paripurna ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah. (kem)http://bandung.okezone.com
manteb...makin seru,,,
siapin MILD,,kopi,,indomie,, udah masuk babak baru