Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4bugsAvatar border
TS
4bugs
Dua Guru Muhammadiyah Ditahan usai Pergoki Remaja Mesum
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Kekeliruan melakukan penahanan terjadi lagi. Kali ini menimpa dua guru SMA Muhammadiyah Malino, Ustad Muh Arfah dan Ustad Jumakari. Keduanya terpaksa mendekam di ruang tahanan padahal mengaku menjalankan tugas sebagai pendidik.

Ratusan pelajar dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Pemuda Muhammadiyah, Tapak Suci, Hizbul Watan, Nasyiyatul Aisyiyah, Aisyiyah, serta kepala sekolah dan guru Muhammadiyah se-Gowa berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Gowa, Selasa (18/12/2012).
Mereka mendesak Kejari mengeluarkan dua guru yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A, Makassar, itu.
Kedua guru ini ditahan setelah memergoki dua pasang remaja sedang berbuat asusila di sekitar Wisma Bulog Malino, Gowa, akhir November lalu.
Jumakari yang juga Satpol PP Pendidikan Gowa memergoki dua remaja itu sedang berbuat mesum di sekitar Wisma Bulog Malino.
Ketika ditanya, remaja cowok itu mengaku berasal dari SMA Muhammadiyah Malino, sedangkan sang cewek kabur karena takut diinterogasi.
Jumakari lalu membawa pria tersebut ke sekolah Muhammadiyah Malino untuk dipertemukan dengan guru lain, Ustad Muh Arfah. Merasa tidak mengenal remaja itu, Arfah menanyakan lebih lanjut asal sekolahnya.
Remaja itu memberi jawaban berbeda dari yang disampaikan ke Jumakari. Dia mengaku siswa SMA Muhammadiyah Tonro.
Merasa dipermainkan, Arfah langsung menampeleng remaja itu. Keluarga remaja itu tidak terima dan mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karampuang.
Aktivis LSM inilah yang melaporkan Jumakari dan Arfah ke pihak berwajib yang langsung disikapi polisi dengan menahan keduanya. Belakangan diketahui, remaja itu sudah putus sekolah.
Kasusnya memang terjadi beberapa pekan lalu. Namun, kedua guru telanjur mendekam dalam tahanan karena merasa menjalankan kewajiban sebagai pendidik.
Koordinator aksi, Palalloi Bulu, mengaku heran karena kejaksaan justru membela orang yang berbuat maksiat. “Orang yang justru memberantas kemaksiatan malah ditahan, sedangkan pezinah dibebaskan,” ujar Palalloi saat berorasi.
Menurut Ketua Dikdasmen Muhammadiyah Gowa, Muhammad Bombang, jika selama 20 hari tidak ada pelimpahan berkas ke pengadilan, maka kedua guru itu harus dibebaskan.
Namun yang menjadi permasalahan, selama ditahan hingga 23 hari berkas pelimpahan kasus itu tidak diketahui keluarga maupun sekolah kalau ternyata sudah masuk Pengadilan Sungguminasa sejak tanggal 13 November.
“Kami tidak pernah menerima kabar kalau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, padahal menurut Kasintel Kejari Sungguminasa harus melalui Kejaksaan Negeri terlebih dahulu,” jelas Kasintel Kejari Sungguminasa, Zulkifli.
Dia sudah menghubungi Jaksa Penuntut Umum, Husain Ahmad Loppa, yang menangani kasus tersebut, namun Husain tidak pernah merespon telepon Zulkifli.
Inilah yang membuat para guru merasa dipermainkan oleh kejaksaan dan kecewa dengan carakerja mereka.
“Mungkin mereka akan mengikuti sidang satu dua kali saja, setelah itu baru dibebaskan. Bagaimana pun saya akan usahakan agar mereka dibebaskan. Karena mereka punya istri dan anak. Saya akan ajukan penangguhan penahanan karena tindakan guru kami hanyalah untukmendidik,” jelas Zulkifli.
Editor: Anwar Sadat Guna
Sumber : Tribun Timur

http://m.tribunnews.com/2012/12/19/d...i-remaja-mesum


Hadeuh.. Hukum di Indonesia emoticon-Frown
yang benar jadi salah, yang salah jadi betoel
SUNGGUH TERLALU emoticon-Mad (S)
Diubah oleh 4bugs 19-12-2012 20:03
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
12.2K
134
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.