m5mulyadiAvatar border
TS
m5mulyadi
(tanya)hukum saat melindungi diri
bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
0
13.2K
13
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread767Anggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.