Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

judebaoAvatar border
TS
judebao
Maling Di gebukin
om, mau tanya nih.
misal ada copet/maling /apalah, ketangkep trus di gebukin massa.

setelah di serahkan ke polisi, orang itu di proses polisi.
apakah maling tersebut bisa melaporkan/menggugat massa yg menggebukinnya dengan pasal pengeroyokan? apabila bisa, apakah polisi WAJIB menindak lanjutin dengan menangkap & memproses massa yg menggebukinnya walaupun hanya 2/3 orang saja yg bisa di indetifikasi karena banyak.

apakah pernah kejadian yg seperti ini?

kan sekarang lagi jamannya gugat-menggugat balik.

0
2.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.