Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SosiologiURAvatar border
TS
SosiologiUR
Biaya Kuliah Distandarkan mulai 2013
Biaya Kuliah Distandarkan mulai 2013

JAKARTA, KOMPAS.com — Biaya kuliah mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) akan distandarkan mulai tahun ajaran 2013/2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan plafon maksimal sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang boleh dipungut pada mahasiswa.

"Sekarang ini kan banyak komponen biaya yang dipungut dari mahasiswa. Selain itu juga dikeluhkan biaya kuliah yang tinggi. Padahal sesuai UU Pendidikan Tinggi, biaya kuliah haruslah terjangkau. Untuk itu, satuan biaya pendidikan di PTN akan diatur," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Kamis (27/9/2012) di Jakarta.

Nuh mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah membentuk tim untuk menyusun standar satuan biaya operasional pendidikan. Standar pembiayaan tersebut ditargetkan selesai pada Februari 2013. Namun, Nuh belum bersedia menyebutkan plafon tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

"Mulai tahun ajaran baru 2013/2014, komponen biaya yang dikenakan kepada mahasiswa, SPP saja. Ini yang kami namakan SPP tunggal. Tidak seperti ada banyak komponen, seperti uang satuan kredit semester, sumbangan pendidikan, SPP, dan lain-lain. Kami harap standar biaya ini jadi pengontrol supaya biaya kuliah terjangkau," kata Nuh.

Penetapan standar pembiayaan dipertimbangkan berdasarkan kewilayahan, program studi, dan karakteristik perguruan tinggi. Seperti diketahui, tata kelola PTN terbagi menjadi PTN badan hukum, PTN badan layanan umum, dan PTN satuan kerja.

Adanya standar biaya pendidikan di PTN, kata Nuh, menjadi alat kontrol bagi masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memiliki instrumen pengawasan dengan memberlakukan insentif dan disentif.

Jika PTN memungut biaya SPP dari mahasiswa melampaui plafon maksimal yang ditetapkan, maka pemerintah memberikan sanksi pengurangan bantuan dana pemerintah. Sebaliknya, jika PTN bisa meningkatkan dana lewat pengelolaan riset, maka pemerintah memberikan insentif dengan menambah kucuran dana ke PTN.

"Dulu, pemerintah kan hanya bisa mengimbau supaya PTN jangan menaikkan biaya kuliah. Sekarang, sudah ada instrumennya, termasuk dengan menerapkan sanksi finansial," ujar Nuh.

Pada 2013, pemerintah mengalokasikan bantuan operasional pendidikan tinggi (BOPTN) senilai Rp 4 triliun. Dana yang dikucurkan ke semua PTN ini ditargetkan untuk mengerem keinginan PTN menaikkan tarif kuliah.


Sumber [url]http://kom.ps/ACV85V[/url] emoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
4.4K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.