r.c.t.i.o.kAvatar border
TS
r.c.t.i.o.k
Tempat Penggilingan Daging Oplosan Hampir Diamuk Massa
Informasi tentang penggilingan daging yang mencampurkan daging sapi dan daging celeng untuk menjadi bahan daging bakso benar-benar membuat gerah warga Cipete, Jakarta Selatan. Warga yang marah hampir saja merusak lokasi penggilingan daging di belakang Pasar Cipete.

"Warga marah atas kelakuan Eka (Prasetya). Tadi pagi sempat warga mau ngobrak-ngabrik tempat itu," kata Ruslan selaku Ketua RW 01 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).

Eka Prasetya adalah pengusaha penggilingan daging di belakang Pasar Cipete. Ia diduga bertanggung jawab atas pengolahan daging oplosan tersebut. Daging hasil olahan itu kemudian dibeli oleh para pedagang bakso untuk dijadikan adonan dagangan mereka.

Menurut Ruslan, warganya tersulut emosi lantaran mereka menduga daging yang dikonsumsi mereka selama ini termasuk produk dari penggilingan Eka. Selain itu, mereka juga merasa Eka dan rekan-rekannya, yakni Arif, Rudi, Ega, serta dua pedagang bakso yang sempat diamankan, yakni Basirun dan Samino Hartono, telah mencemari pasar yang menjadi pusat niaga warga setempat dengan produk yang tak halal.

Niat warga untuk merusak tempat penggilingan daging itu digagalkan oleh Ruslan dengan dibantu aparat kelurahan dan beberapa warga lainnya. "Tapi kan tempat enggak ada hubungannya sama tindakan si Eka. Pemilik tempat juga warga kita juga walau termasuk yang nyewa, si Eka," kata Ruslan.

Ia menjelaskan, lokasi penggilingan itu disewa oleh ayah Eka, Nurhadi, sejak tahun 1993. Pemilik toko tersebut adalah Udin, yang tak lain warga setempat. Oleh karena itu, pengrusakan bisa berdampak buruk pada hilangnya aset usaha warga sendiri. Meski demikian, Ruslan sepakat dengan warga yang tidak ingin melihat kehadiran Eka dan kawan-kawannya di wilayah tersebut.

Sebagai keluarga pencinta bakso, Ruslan mengaku merinding mendengar informasi kasus bakso oplosan. "Keluarga saya itu pencinta bakso. Setelah kejadian, anak saya bahkan sampai muntah-muntah," kata Ruslan.

Eka dan kawan-kawannya diamankan pada Rabu (12/12) kemarin. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 26 dan 27 Perda Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Mereka terancam hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.