MQR16Avatar border
TS
MQR16
Peraturan Presiden Soal e-KTP
Belum Dapat E-KTP? Ada Perpres yang Melindungi
Selasa, 11 Desember 2012 , 19:24:00 WIB
Laporan: Muhammad Q Rusydan

RMOL. Penerapan Kartu Tanda Penduduk electronik (E-KTP) memang banyak menemui masalah. Salah satunya adalah banyak warga yang sudah melakukan perekaman data namun masih belum mendapatkan E-KTP secara fisik.

Dijelaskan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengatakan penyebabnya. Saat melakukan perekaman massal, lama dan menumpuk di kecamatan. Ada pula warga yang membawa KTP lama sudah habis masa berlakunya.

Bagi yang sudah melakukan perekaman data namun masih belum mendapatkan E-KTP dalam bentuk fisik, kini sudah ada peraturan presiden mengenai hal itu.

"Sudah ada perpres yang disetujui. Bagi yang sudah rekam data tapi belum dapat E-KTP, maka KTP lamanya tetap berlaku hingga dia mendapatkan E-KTP. Ngga usah khawatir. Asal sudah rekam, KTP lama tetap berlaku sampai dapat," jelas Irman dalam rapat bersama Komisi II di Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

Kemendagri juga menjamin tidak ada bantuan asing dalam pengadaan E-KTP.
"Namun kita harus bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya. [ald]

sumber

Buat agan-agan semua yang udah rekam data untuk e-ktp tapi belum dapet bentuk fisiknya, dan ktp lamanya keburu basi, sekarang tenang aja, masih berlaku ampe kita dapet e-ktp. klo ada petugas yang nakal, bilangin aja tentang ini, dari mendagri gitu!
0
4.5K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.