Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

citoxAvatar border
TS
citox
[Bukan Demi Korban Pembunuhan] FPI Geruduk Sidang Pembunuhan Mahasiswi UIN
Selasa, 11 Desember 2012 | 15:31 WIB
FPI Geruduk Sidang Pembunuhan Mahasiswi UIN

TEMPO.CO, Tangerang - Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyaksikan secara langsung sidang lanjutan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Syarifhidaayatullah, Izzun Nahdiyah. Sidang kali ini memiliki agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa Muhammad Sholeh alias Oleng, atas tuntutan jaksa.

Kedatangan massa FPI tersebut terkait dengan ulah Oleng yang menginjak kitab suci Al-Quran pada sidang sebelumnya. Ketika itu, Sholeh menginjak kitab suci karena tidak terima dituntut hukuman mati.

"Kami ingin tahu bagaimana kronologinya hingga terdakwa menginjak Al-Quran," kata Sekretaris Jenderal FPI, Uwan, yang didampingi Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Muhammad Rizzieq.


Pada sidang Selasa 4 Desember lalu, Oleng meradang setelah jaksa penuntut umum Lukman Hakim menuntut hukuman mati terhadap pria berusia 30 tahun itu. Oleng bangkit dari kursi pesakitan dan mengambil kitab suci Al-Quran dari atas meja depan majelis hakim. Seketika ia membantingnya ke lantai dan menginjaknya menggunakan kedua kakinya.

Perbuatan terdakwa mendapat reaksi cepat petugas kejaksaan yang menyelamatkan kitab suci tersebut. Jaksa menuntut Oleng dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

Dengan mengenakan pakaian putih-putih, anggota FPI terlihat duduk di bangku ruang persidangan utama PN Tangerang. Menurut Uwan, apa yang dilakukan terdakwa melanggar UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun.

"Yang pasti kami tidak akan membiarkan siapa pun seenaknya menginjak Al-Quran. Ini tidak bisa didiamkan. Bila sudah mengetahui kronologinya kami akan segera menentukan langkah," katanya.

Ratusan polisi berjaga dari jalan raya, pintu gerbang sampai di ruang sidang utama pengadilan Tangerang, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan pembunuhan. Kapolsek Tangerang, Komisaris Sukarna, mengatakan penjagaan yang dilakukan adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Semua sidang yang terlihat rawan kami jaga. Salah satunya bahwa ada informasi mengenai kedatangan massa FPI ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait terdakwa Oleng yang menginjak Al-Quran" kata Sukarna.

Di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Mahdi Hendra, Oleng menyanggah tuntutan jaksa. "Saya bersumpah tidak merudapaksa Izzun, tetapi saya memang membunuhnya. Berkas acara pemeriksaan dan tuntutan mati tidak saya terima," kata Oleng dengan nada meninggi.

Adapun lima kawan Oleng, yakni Sandra Susanto (22), Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan itu dituntut lebih ringan: hukuman seumur hidup.

Lima kawan Oleng ini dituding ikut terlibat membantu membunuh dan merudapaksa Izzun pada Jumat, 6 April 2012 lalu. Mayat Izzun Nahdliyah ditemukan sehari setelah ia dibunuh pada Sabtu lalu, 7 April 2012, di areal persawahan Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

SUMBER

FPI minta jaksa reka ulang penginjakan Alquran
Amba Dini Sekarningrum - Okezone
Selasa, 11 Desember 2012 − 14:05 WIB

Sindonews.com - Massa Front Pembela Islam (FPI) meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiyah, agar mereka ulang sebelum peristiwa penginjakkan Alquran.

Jaksa Lukman Hakim menyempatkan waktu untuk mereka ulang bagaimana terdakwa menginjak Alquran yang ada dihadapan meja hakim. Reka ulang ini, dilakukan JPU dihadapan Ketua FPI Kabupaten Tangerang Habib Muhammad Rizieq dan Sekjen FPI H Uwan.

Pantauan langsung di lokasi, JPU memperagakan bagaimana terdakwa M Soleh alias Oleng mengambil Alquran yang ada di sisi kiri meja hakim, lalu terdakwa membanting dan menginjaknya (tidak diperagakan JPU).

Usai melakukan reka ulang yang juga didampingi pihak keamanan, FPI dipersilahkan kembali kebangku ruang sidang. Hingga saat ini, sidang dengan agenda pembelaan terhadap para terdakwa belum digelar.


Sidang yang akan diketuai oleh majelis hakim Machri Hendra rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB. "Kita masih tunggu kuasa hukum para terdakwa yang belum hadir agendanya memang jam 2 siang ini," terang Jaksa Hartono, di Tangerang, Selasa (11/12/2012).

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Untuk otak pembunuhan M Soleh alias Oleng, JPU menuntut hukuman mati.

Sementara untuk kelima terdakwa lainnya, yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

SUMBER

FPI baru kali ini hadir di dalam sidang pembunuhan Izzun karena ulah si Oleng, tapi bukan karena korban pembunuhannya yang seorang muslimah.

Sidang pembunuhan Izzun malah jadi pentas pencitraan bagi FPI.

emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh citox 11-12-2012 09:40
0
12.5K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.