Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uruanaAvatar border
TS
uruana
DPR Kembali Bahas Revisi UU KPK, Setuju?
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002, terancam kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, RUU KPK ini masih terus dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Padahal, sebelumnya pembahasan RUU KPK sempat dihentikan. RUU ini sempat mengundang kontroversi karena dianggap melemahkan KPK.

Keputusan untuk membahas kembali RUU KPK ini dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin. Pembahasan ini tak serta merta berjalan mulus. Pembahasan RUU KPK ini menuai perdebatan. Namun, sebagian besar fraksi setuju agar RUU KPK ini kembali dilanjutkan.

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tak setuju RUU KPK dibahas kembali di DPR. Pasalnya, dari draft revisi UU KPK sangat jelas terlihat revisi itu justru akan memperlemah KPK.

"Kami semua ingin perkuat KPK, tidak ada satu fraksi yang akan melemahkan KPK. Cara pandangnya beda-beda. Dengan segala dinamika dan melihat wacana yang berkembang, alasan PKS sangat relevan karena kami tahu draf yang lalu potretnya jelas memperlemah," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra, dalam pembahasan RUU di rapat Baleg, Senin 10 Desember 2012.

Kemudian, interupsi dilakukan oleh partai Golkar yang dilakukan oleh Nurul Arifin. Menurutnya, jika revisi RUU KPK ini dihentikan, maka akan dinilai tidak bertanggungjawab, pasalnya, RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2012. "Kalau mencabut, artinya itu kita menghindari dari argumentasi intelektual. Melarikan diri dari tanggung jawab," kata Nurul.

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar lainnya, Nudirman Munir, mengatakan, RUU KPK ini justru untuk memperkuat KPK. Misalnya, kata Nudirman, pada draf awal, soal penyadapan harus seizin pengadilan negeri.

Sementara, Nudirman melanjutkan, putusan MK tentang massa jabatan pimpinan dan penyidik KPK, harus diatur dalam undang-undang untuk memperlancar kerja KPK memberantas korupsi.

"Maka harus ditindaklanjuti, semangat fraksi Golkar memperkuat, bukan melemahkan. Kami terdepan dalam hal pemberantasan korupsi," kata dia.

PDIP juga mendukung agar revisi RUU KPK dibahas kembali. Menurut Hendrawan Supratikno, revisi RUU ini dilakukan justru untuk memperkuat kewenangan KPK. "Kalau ada yang berusaha melemahkan KPK, akan kami bantai. Tenang saja, kami akan awasi," kata Hendrawan.

Fraksi lain seperti Gerindra, Demokrat, PPP, Hanura, PKB dan PAN sepakat agar revisi UU KPK dibahas kembali pada 2013.

"Jadi sudah ada pandangan semuanya supaya ini tetap di dalam Prolegnas. Supaya kita juga jangan berprasangka, kita sepakat untuk perkuat KPK jadi revisi UU KPK tetap tercantum dalam Prolegnas 2010-2014," kata pimpinan rapat Ignatius Mulyono dalam penutupan rapatnya.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, juga sepakat untuk merevisi RUU KPK dengan catatan hal itu dilakukan untuk memperkuat KPK. Meski begitu, Amir mengatakan, akan menyerahkan semua pembahasan ini kepada DPR.

"Saya tidak mau lampaui kewenangan baleg. Melihat diskusi yang cukup hangat, maka bijak jika RUU KPK untuk memperkuat KPK mungkin bisa dilanjutkan. Tapi kalau sebaliknya dan teman-teman minta ditarik lebih bijaksana untuk diikuti," kata dia.

Sumber : news.viva

Ane ga begitu paham soal Undang-Undang gan. Tapi ane sering dapet Undangan nikahan gan emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

Gimana menurut agan-agan??
Gimana jadinya kalo penyadapan harus seizin pengadilan negeri??

KPK ga bisa dinego, tapi pengadilan biasanya lebih mudah dinego.
itu menurut ane sih yang taunya dari berita di tipi aja gan. emoticon-Malu emoticon-Malu emoticon-Malu
0
1.6K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.