- Beranda
- Berita dan Politik
Pembangkangan, Bisa Dipidana
...
![Khoontol](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/12/26/avatar3825728_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Khoontol
Pembangkangan, Bisa Dipidana
Quote:
Ada Alasan Pembangkangan, Bisa Dipidana
Ada saaja yang dilakukan oleh pengusaha agar perusahaan yang dimilikinya bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak. Salah satunya dengan merekrut orang lain untuk menjadi komisaris. Apakah dengan begitu sang pengusaha tidak bisa dijerat hukum?
Mempunyai jabatan tinggi sebagai komisaris tidak menentukan hidup seseorang menjadi sukses. Hadi Mulyono misalnya, setelah sempat menjadi kuli bangunan tiba-tiba diangkat menjadi komisaris perusahaan.
Namun kini ia terancam mendekam dibalik jeruji besi selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp 330 miliar karena melakukan penyimpangan pajak Rp 118 miliar. ”Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 39 huruf a jo 43 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No. 28/2007 dan UU No. 16/2009 jo pasal 6 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa Rahmat Hary, kemarin.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Rahardjo, mengatakan kliennya hanya pihak yang dikorbankan oleh PT Sulasindo Niagatama. "Seharusnya Direktur Utamanya, Sulasi yang dijadikan terdakwa. Bukan Hadi yang jelas-jelas korban," tegasnya. "Sehari-hari terdakwa bekerja serabutan dengan menjadi kuli bangunan. Tapi sewaktu-waktu terdakwa dipanggil oleh Sulis untuk menandatangani faktur pajak," tegasnya.
Rahardjo mengungkapkan, pemesan faktur pajak fiktif itu biasanya kalangan orang berduit yang mengimpor barang mewah dari luar negeri. Mereka biasanya menginginkan identitasnya tidak diketahui oleh lembaga berwenang. "Ada kemungkinan untuk praktik money laundry. Di Sidorajo beberapa waktu lalu, saya pernah menangani kasus serupa," ucapnya.
Hadi diseret ke meja hijau karena didakwa menyalahgunakan pajak tanpa hak nomor pajak wajib pajak PT Sulasindo Niagatama sehingga merugikan Negara Rp 118 miliar. Ceritanya, sebagai komisaris di perusahaan eksport-import aneka barang yang berlokasi di Gresik itu, Hadi dituding yang mengendalikan pengaturan dalam pembayaran pajak.
Hal itu dilakukan sejak 2008 dan baru terkuak pada 2012. Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak Jatim II mengaudit perusahaan tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai. Akibatnya, perusahaan tersebut membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa masuknya pria 39 tahun asal Sragen, Jawa Tengah itu sebagai seorang komisaris berawal dari perkenalannya dengan Puguh. Saat itu, terdakwa langsung ditawari kerja. Karena sedang butuh, akhirnya langsung diterima.
Perkara ini kontan sempat menggerkan dunia perpajakan karena sebagai komisaris, tetap saja kesehariannya menjadu pesuruh dan naik sepeda motor.
Meski menjabat komisaris, dia merasa tetap seperti bekerja serabutan. Salah satunya menjadi orang yang disuruh-suruh tak ubahnya seperti pesuruh. Untuk kendaraan operasional, dia menggunakan sepeda motor yang dibawa dari Sragen. Bahkan dia hanya lulusan SMP. Wow....!!!!
Memang seperti itulah salah satu cara-cara yang dilakukan oleh perusahaaan menghindari wajib pajak. Dan hal itu merupakan modus baru, seperti yang diungkapkan Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Bambang Suheryadi. Bambang menjelaskan, kasus yang menjerat Hadi ini merupakan modus baru bagi perusahaan yang ingin lepas dari kewajibannya membayar pajak.
"Terdakwa hanya dikorbankan oleh aktor utamanya yang ingin lepas dari jeratan hukum akibat penyalahgunaa faktur pajak hingga merugikan negara ratusan miliar," katanya.
Oleh karena itu, tambahnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut harus bisa mencari kebenaran materiil. "Kalaupun terdakwa secara formil ikut terlibat dalam perkara tersebut karena sesuai akte notaris tercantum sebagai komisaris, namun majelis hakim harus bisa membuktikan kebenaran materiil dalam perkara tersebut," tegas dia.
sumber
Komentarrrr :
Nikmatnya nggak sebanding dengan deritanya.![Amazed emoticon-Amazed](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/amazed.gif)
Nikmatnya nggak sebanding dengan deritanya.
![Amazed emoticon-Amazed](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/amazed.gif)
0
1.1K
Kutip
5
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya