Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lmfalbiAvatar border
TS
lmfalbi
Yusril VS Mahfud
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta SBY mencabut grasi yang diberikan kepada narapidana Lapas Wanita Tangerang, Mairika Franola alias Ola. Yusril mengatakan, pencabutan grasi lebih efektif dibandingkan harus mengadili kembali Ola.

 "Padahal diberi grasi sudah seumur hidup, diadili lagi nanti dihukum apa?" kata dia, saat dihubungi, Rabu (7/11).

Presiden SBY dinilai telah kecolongan dalam memberikan grasi kepada terpidana narkoba, Mairika Franola alias Ola. Sebab, Ola terbukti masih mengendalikan jaringan narkoba internasional dari balik penjara setelah menerima grasi.

"Grasi para Franola kini menjadi bumerang karena presiden SBY kurang berhati-hati. Bahkan presiden SBY adalah presiden RI pertama yang memberi grasi kasus narkoba," ujar Yusril.

Dia menyatakan, terpidana terbukti menyalahgunakan pemberian grasi yang berdasarkan kemurahan hati presiden. Atas dasar itu, presiden berhak melakukan pencabutan grasi yang terlanjur diberikan.

Ola merupakan terpidana narkoba yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.

Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi.


Mahfud MD Minta Grasi Ola Tidak DicabutFahmi Firdaus - OkezoneKamis, 08 November 2012 14:33 wib

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut grasi yang diberikan kepada Mairika Franola alias Ola, bandar narkoba yang sebelumnya divonis hukum mati oleh pengadilan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, Presiden SBY tidak perlu mencabut grasi kepada Ola. Mahfud beralasan, karena grasi adalah produk hukum yang sah.

"Begini ya, grasi itu adalah produk hukum yang sah sehingga mungkin tidak bagus kalau grasi itu dicabut," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
 
Mahfud menambahkan, jika grasi yang diberikan terhadap terpidana kasus narkoba, Mairika Franola alias Ola dicabut maka kedepannya akan sangat tidak baik dampaknya bagi presiden sendiri.

"Tidak mungkin betul sih belum ada aturannya, tapi menurut saya tidak bagus. Itu harus disesali saja bahwa itu dibuat secara tidak cermat," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seseorang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 4 Oktober lalu.

Pemilik narkoba tersebut, Nur Aisyah mengaku membawa sabu-sabu dari India atas perintah Meirika Franola alias Ola. Padahal, Ola masih berada di rumah tahanan Pondok Bambu, bahkan Ola baru saja mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus ini menimbulkan berbagai kecaman terhadap Presiden SBY yang telah memberikan grasi terhadap terpidana narkoba. Pasalnya, Ola masih saja beroperasi dan mengendalikan bisnis barang haram itu meskipun tengah berada di dalam tahanan.
(put)

Yusril bilang cabut..si Mahfud bilang jangan..pilih siapa gan..?
0
2.5K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.5KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.