Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

julianiraniAvatar border
TS
julianirani
Prof Budiatna: Andi Mallarangeng Mundur krn Ada Tekanan? Mahfud MD: Andi orang Baik
Prof Budiatna: Andi Mallarangeng Mundur krn Ada Tekanan? Mahfud MD: Andi orang Baik

Prof Budiatna: "Bisa dari Dalam Partai Demokrat"
Andi Mallarangeng Mundur Karena Ada Tekanan?
Sabtu, 08 Desember 2012 15:55 WIB

Sikap Andi Alfian Mallarangeng yang mundur dari jabatan Menpora pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai gentleman dan menunjukkan sikap kenegarawanan. Namun, menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Prof. Budiatna, gaya gentleman yang mengundurkan diri bisa disebabkan berbagai hal. “Bisa juga ini ada tekanan dari dalam Partai Demokrat sendiri,” terang Budiatna, kepada LICOM, Sabtu (08/12/2012).

Seperti dalam kasus Anas Urbaningrum yang juga kerap dikait-kaitkan dengan kasus korupsi Hambalang, dimana ia ditekan oleh SBY dengan mengumpulkan para pendiri tanpa melibatkan Anas. Apalagi Ruhut Sitompul ikut-ikutan bersuara keras meminta Anas mundur. “Bisa juga ini menimpa Andi, ada kekuatan yang minta Andi mengundurkan diri,” tegasnya. Kalau dibilang gentle, bukankah lebih gentle jika pejabat tidak melakukan korupsi ketika daripada mundur setelah terlibat korupsi?

Soal ini, Budiatna menilai, korupsi bisa terjadi bukan karena niat saja, tapi juga karena ada faktor lain. “Di beberapa pengalaman, korupsi adalah sumber dana partai. Apalagi saat ini kan menyambut 2014, butuh uang banyak mengembalikan citra Demokrat yang luar biasa babak belur,” pungkasnya.
[url]http://www.lensaindonesia..com/2012/12/08/andi-mallarangeng-mundur-karena-ada-tekanan.html[/url]

Quote:


Mahfud MD Nilai Status Andi Sebuah Tragedi
Sabtu, 08 Desember 2012 , 07:30:00

JAKARTA--Penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, menjadi sejarah baru bagi wajah hukum Indonesia. Ini pertama kalinya, ada menteri aktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pertama kali pula ada menteri yang akhirnya mengundurkan diri begitu tersandung kasus korupsi. Berikut wawancara dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Jumat (7/12), terkait status terbaru mantan juru bicara kepresidenan tersebut.

Bagaimana tanggapan Anda tentang penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang?
Itu tragedi yang memilukan. Andi itu orang baik, tak punya watak korup. Saya kira dia terjebak oleh satu kegilaan permainan politik yang semula dia sendiri tak menyadari dan tak mampu mengendalikan.

Anda kenal dekat dengan Andi?
Ya, saat saya melakukan studi pustaka di Amerika untuk penulisan disertasi, saya hidup dengan keluarga Andi di DeKalb selama beberapa bulan. Saat itu dia menjadi Presiden Komunitas Muslim kawasan tengah USA. Dia mengelola masjid sekaligus ketua asrama di Northern Illinois Univerisy. Saya diberi kamar gratis di masjid dan selalu dilayani sebagai saudara oleh keluarga Andi. Dia sangat Islami, bersaudara dengan tulus.

Bagaimana kesan Anda setelah Andi dijadikan tersangka?
Saya percaya dia tak punya watak korup. Dia terseret dalam arus kekotoran politik yang dia sendiri tidak kehendaki tapi tak bisa menghindar. Tetapi dia harus tetap bertanggung jawab. Sebab, meski umpama dia tak menikmati korupsinya, tapi kasus Hambalang terjadi dalam tanggung jawab dia.

Bagaimana Anda melihat perkembangan Kasus Hambalang?
KPK bagus, melangkah secara tepat. Kasus Hambalang itu nyata-nyata megakorupsi yang tak bisa disembunyikan sehingga kalau KPK tak segera menetapkan tersangka jadi aneh dan mencurigakan bagi common sense publik.

Korupsi Hambalang itu dari segi mana?
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada pelanggaran prosedur yang kasar dan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Pengadaan tanahnya pun prosesnya jelas-jelas koruptif, melanggar hukum.

Bagaimana sifat koruptif pengadaan tanahnya?
Prosedur dan persyaratannya dilanggar. Joroknya, tanah untuk kementerian Kemenpora kok yang ngurus sertifikatnya orang partai dan sertikat itu diserahkan kepada pimpinan partai, bukan kepada Menpora. Ini pengakuan Iangsung Mulyono, ya. Apa dasarnya, sertifikat tanah untuk keperluan pemerintah kok diurus oleh partai. Dianggap apa Kemenporanya? Kita tak bisa menafsirkan lain dari fakta ini kecuali kenyataan terjadinya korupsi secara besar-besaran.

Belum lagi bangunan gedungnya, ya?
Ya, bangunannya sekarang mangkrak, ditelantarkan. Itu jelas-jelas merugikan keuangan negara. Pembangunannya melanggar prosedur dan melanggar syarat tingginya bangunan sesuai dengan jenis tanah sehingga ambruk dan sekarang dibiarkan begitu saja. Itu melanggar ketentuan tentang analisis dampak lingkungan juga. Pokoknya korupsinya gila-gilaan dan harus diteruskan ke pelaku-pelaku lain. Kasihan Pak SBY dikibuli seperti itu. Pokoknya KPK tak perlu ragu, segera tersangkakan pelaku-pelaku lain.
http://www.jpnn.com/read/2012/12/08/...ebuah-Tragedi-

KPK Berharap Andi jadi JC
Sabtu, 08 Desember 2012 , 14:40:00

JAKARTA - Banyak pihak berharap agar sosok tersangka baru kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, mengungkap sejelas-jelasnya tabir mega proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan mantan juru bicara Presiden itu berperan menjadi Justice Collaborator (JC). Pengacara KPK, Taufik Basari menilai penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sebagai tersangka, akan jadi pengembangan kasus tersebut. Taufik berharap Andi bisa membuka dengan jelas siapa saja yang sebenarnya terlibat di kasus Hambalang. "Beliau (Andi) bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkapkan kasus ini sedalam-dalamnya. Ini harapan yang kita inginkan," kata Taufik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/12).

Dikatakan Taufik, sikap Andi yang menyatakan siap bertanggungjawab dan bersedia menjalani proses hukum yang ada, hendaknya tidak untuk membela diri. Tapi harus dibuktikan sebagai komitmen mengungkap kasus itu sampai ke akar-akarnya. Sebelumnya, Andi menyatakan menghormati keputusan KPK dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebab sejak awal Andi dan jajaran Kemenpora menyatakan siap membantu KPK.

Kendati begitu, Andi juga tegas menyebut bahwa apa yang disangkakan kepadanya saat ini tidak benar. Sebab sepanjang menjadi menteri, Andi mengaku menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Andi Alfian Mallarangeng sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia juga dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Imigrasi. Penetapan tersangka Andi pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni, Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang. Mantan Menpora itu dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan proyek itu. Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
http://www.jpnn.com/read/2012/12/08/...-Andi-jadi-JC-

------------------

Ada nasehat baik dari orang bijak, kalau berada dalam lingkungan yang kotor dan bau tengik. Nasihatnya begini: "Kalau anda masuk jamban (WC), jangan lama-lama, segera keluar begitu hajat sudah selesai. Sebab kalau anda berlama-lama, pada awalnya ada mau muntah dengan baunya yang busuk, dan tak kuat melihat lingkungannya yang menjijikkan itu. Tapi kalau anda lama-lama di dalamnya, bahkan sambil baca buku segala misalnya, anda akhirnya akan betah jua berada di dalam jamban (WC) itu. Anda kini sudah terbiasa dengan bau tak sedap disana, dan tidak lagi jijik dengan lingkunagga anda. Anda sudah mulai biasa menikmati bau tak sedap itu akibat kelamaan di dalam WC tadi. Bahkan sekiranya ada tai yang menempel di wajah anda, anda merasa enak-enak saja, tak berasa bau busuk lagi, meskipun itu akan membuat malu anda kalau ada orang melihatnya saat itu"
Diubah oleh julianirani 08-12-2012 09:25
0
2.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.