suryapranaAvatar border
TS
suryaprana
Nikah 16 Jam, Pria Gowa Ini "Kalahkan" Bupati Garut


MAKASSAR, KOMPAS.com -
Kasus pernikahan "kilat" Bupati
Garut, Aceng Fikri selama empat
hari ternyata "terkalahkan" oleh
pernikahan kilat di Kabupaten
Gowa, Sulawesi Selatan yang
hanya 16 jam. Kasus pernikahan
kilat di Kabupaten Gowa ini
terbongkar, setelah Wiwi Sudiarti
mengaku ditipu mantan
suaminya, Muhammad Yunus
bin Jafar.
Wiwi mengungkapkan,
pernikahannya dengan
suaminya yang bekerja di Distrik
Navigasi Kelas I Makassar,
terjadi di bulan Oktober 2012
lalu berlangsung hanya 16 jam.
Merasa ditipu, Wiwi mengancam
akan menempuh jalur hukum
jika suaminya tidak
bertanggungjawab.
"Saya merasa ditipu. Kalau
memang tidak ada itikad baik
untuk menyelesaikannya, tidak
ada pilihan saya tempuh jalur
hukum," kata Wiwi, Sabtu
(8/12/2012).
Dia menceritakan, akad nikah
berlangsung di BTN Andi Tonro
14 No 28, Sungguminasa,
Kabupaten Gowa, 9 Oktober
2012 lalu sekitar pukul 16.00
Wita. Keesokan harinya, Rabu
(10/10/2012) sekitar pukul
20.40 Wita, dirinya diceraikan
oleh suaminya melalui telepon
selular.
Dalam percakapan itu, Yunus
mengatakan tidak ada kecocokan
antarkeduanya. Pernikahan kilat
dilakukan tanpa ada bukti surat
nikah. Yang ada, hanya
selembar kertas bertulis surat
keterangan yang ditempeli
materai Rp 6.000 dan tanda
tangan imam dan saksi nikah.
Dengan begitu, Wiwi menilai
pernikahan kilat itu terdapat
unsur penipuan. Pasalnya, pria
beranak empat itu mengaku
menikahi dirinya dengan restu
sang istri. Belakangan, malah
istri pertama Yunus yang marah-
marah terhadapnya.
"Dua kali dilakukan mediasi, tapi
tak kunjung ada hasil. Terakhir,
16 November lalu di Rumah
Makan Wong Solo, Jalan Sultan
Alauddin, saya meminta
kompensasi uang belanja
lantaran diceraikan sepihak.
Yunus menyanggupi di mulut
dan meminta nomor rekening,
tapi sampai sekarang tidak ada
dikirimkan uang," kata dia.
Kasubbag Humas Polres Gowa,
Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Andriani Lilikay yang
dikonfirmasi mengatakan,
pernikahan kilat Wiwi-Yunus,
tidak bisa dijerat pidana.
Kepolisian sudah pun sudah
melakukan mediasi terhadap
permasalahan tersebut. Hanya
saja, kedua belah pihak terkesan
mengabaikan.
"Bu Wiwi bukannya anak
dibawah umur. Jalan sendiri,
jadi kami angkat tangan.
Adapun, dua poin dalam
mediasi, yakni permintaan
mengembalikan ke orangtua dan
kompensasi uang belanja Rp 10
juta," kata Andriani.
Ia menambahkan, pernikahan
kilat ini sulit untuk menjerat
Yunus dengan pidana. Pasalnya,
tidak ada surat pernikahan,
melainkan hanya secarik kertas
berupa keterangan.
0
2.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.