- Beranda
- The Lounge
Upaya Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia
...
TS
cece666
Upaya Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia
Quote:
Quote:
Quote:
Dibeberapa kota besar pencegahan dan pengobatan dalam penanggulangan HIV/AIDS pada umumnya masih jauh dari harapan
Melihat kondisi diatas dapat kita lihat beberapa hal yang harus ditanggulangi bersama yakni :
(1) status kualitas pencegahan dan pengobatan
(2) status sistem penanggulangan HIV/AIDS
(3) status pengetahuan dan kesadaran masyarakat
(4) status penataan institusi dan peraturan yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS.
Quote:
Statistik Kasus AIDS di Indonesia – dilapor s/d Juni 2012
Sumber : Ditjen PP & PL Kemenkes RI
Dalam triwulan April s.d. Juni 2012 dilaporkan tambahan kasus HIV & AIDS sebagaimana berikut:
Jumlah kasus HIV & AIDS yang dilaporkan 1 Januari s.d. 30 Juni 2012 adalah:
Secara kumulatif kasus HIV & AIDS 1 Januari 1987 s.d. 30 Juni 2012, terdiri dari:
Sumber : Ditjen PP & PL Kemenkes RI
Dalam triwulan April s.d. Juni 2012 dilaporkan tambahan kasus HIV & AIDS sebagaimana berikut:
- HIV: 3892
- AIDS: 1673
Jumlah kasus HIV & AIDS yang dilaporkan 1 Januari s.d. 30 Juni 2012 adalah:
- HIV: 9883
- AIDS: 2224
Secara kumulatif kasus HIV & AIDS 1 Januari 1987 s.d. 30 Juni 2012, terdiri dari:
- HIV: 86762
- AIDS: 32103
Melihat kondisi diatas dapat kita lihat beberapa hal yang harus ditanggulangi bersama yakni :
Quote:
Kondisi pertama: tentang status kualitas pencegahan dan pengobatan, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan sebab pencegahan dan perawatan saling berhubungan. Misalnya : pencegahan dampak buruk pada odha yang membutuhkan perawatan.
Kondisi kedua : tentang status sistem penanggulangan HIV/AIDS, pada beberapa daerah belum terbangun sistem penanggulangan HIV/AIDS. Pada kondisi tersebut pencegahan dan pengobatan pada daerah yang belum memiliki sistem tersebut akan terjadi peningkatan kasus-kasus baru HIV/AIDS di daerah tersebut, hal ini dikarenakan pemerintah daerah tidak dapat memonitoring laju epidemi HIV/AIDS di daerah tersebut. Pada daerah yang sudah mempunyai sistem penanggulangan HIV/AIDS juga masih banyak kekurangan antar institusi terkait, hal ini dikarenakan kurang koordinasi diantara institusi yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS.
Kondisi ketiga : tentang status pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Masyarakat adalah bagian penting dan strategis dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Karena masyarakat dapat menjadi objek sebagai dampak HIV/AIDS sekaligus dapat menjadi subjek sebagai pelaku penanggulangan HIV/AIDS. Sehubungan dengan peran masyarakat sebagai subjek status pengetahuan dan kesadaran HIV/AIDS pada masyarakat perlu ditingkatkan.
Kondisi keempat : status penataan institusi dan peraturan. Sejak Undang-Undang RI No. 22, Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah dilaksanakan pada bulanJanuari 2000, pemerintah kota atau kabupaten mempunyai kewenangannya sendiri dalam mengelola sumberdaya yang ada di dalam wilayahnya dan juga untuk menatakelembagaannya. Berhubungan dengan itu pemerintah kota dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS membentuk instansi yang disebut Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang bertanggung jawab secara teknis terhadap penanggulangan HIV/AIDS pada masing – masing kota atau kabupaten. Namun instansi penanggulangan HIV/AIDS di pisahkan dengan instansi Dinas Kesehatan, dimana pelayanan kesehatan masyarakat kota atau kabupaten dikelola oleh Dinas Kesehatan setempat. Instansi lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan HIV/AIDS seperti Pariwisata, Keamanan daerah, dll dikelola oleh masing – masing instansi.
Kondisi kedua : tentang status sistem penanggulangan HIV/AIDS, pada beberapa daerah belum terbangun sistem penanggulangan HIV/AIDS. Pada kondisi tersebut pencegahan dan pengobatan pada daerah yang belum memiliki sistem tersebut akan terjadi peningkatan kasus-kasus baru HIV/AIDS di daerah tersebut, hal ini dikarenakan pemerintah daerah tidak dapat memonitoring laju epidemi HIV/AIDS di daerah tersebut. Pada daerah yang sudah mempunyai sistem penanggulangan HIV/AIDS juga masih banyak kekurangan antar institusi terkait, hal ini dikarenakan kurang koordinasi diantara institusi yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS.
Kondisi ketiga : tentang status pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Masyarakat adalah bagian penting dan strategis dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Karena masyarakat dapat menjadi objek sebagai dampak HIV/AIDS sekaligus dapat menjadi subjek sebagai pelaku penanggulangan HIV/AIDS. Sehubungan dengan peran masyarakat sebagai subjek status pengetahuan dan kesadaran HIV/AIDS pada masyarakat perlu ditingkatkan.
Kondisi keempat : status penataan institusi dan peraturan. Sejak Undang-Undang RI No. 22, Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah dilaksanakan pada bulanJanuari 2000, pemerintah kota atau kabupaten mempunyai kewenangannya sendiri dalam mengelola sumberdaya yang ada di dalam wilayahnya dan juga untuk menatakelembagaannya. Berhubungan dengan itu pemerintah kota dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS membentuk instansi yang disebut Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang bertanggung jawab secara teknis terhadap penanggulangan HIV/AIDS pada masing – masing kota atau kabupaten. Namun instansi penanggulangan HIV/AIDS di pisahkan dengan instansi Dinas Kesehatan, dimana pelayanan kesehatan masyarakat kota atau kabupaten dikelola oleh Dinas Kesehatan setempat. Instansi lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan HIV/AIDS seperti Pariwisata, Keamanan daerah, dll dikelola oleh masing – masing instansi.
Quote:
Penataan institusi pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS masih ada kekurangan dalam implementasi dilapangan, dimana KPA sebagai lembaga koordinasi belum dapat melakukan koordinasi dengan baik terhadap pihak – pihak yang terkait dalam penanggulangan AIDS, padahal dampak penanggulangan AIDS berhubungan erat pada kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Sebenarnya dalam penanggulangan HIV/AIDS ini, berbagai tindakan telah dilakukan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab, namun nampaknya hal itu tidak dilakukan secara komprehensif melainkan lebih pada tindakan taktis untuk periode jangka pendek. Sebagai contoh, sepanjang yang penulis ketahui belum ada peraturan (misalnya : peraturan daerah) yang telah dibuat untuk penggunaan kondom pada semua pelanggan pekerja seks; yang ada hanya anjuran penggunaan kondom pada pelanggan pekerja seks.
Sebenarnya dalam penanggulangan HIV/AIDS ini, berbagai tindakan telah dilakukan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab, namun nampaknya hal itu tidak dilakukan secara komprehensif melainkan lebih pada tindakan taktis untuk periode jangka pendek. Sebagai contoh, sepanjang yang penulis ketahui belum ada peraturan (misalnya : peraturan daerah) yang telah dibuat untuk penggunaan kondom pada semua pelanggan pekerja seks; yang ada hanya anjuran penggunaan kondom pada pelanggan pekerja seks.
Quote:
Untuk mengatasi dan memitigasi keadaan tersebut diatas, apa tindakan strategis yang harus dilakukan? Berdasarkan kondisi diatas nampak bahwa penanggulangan HIV/AIDS merupakan suatu prioritas untuk dilakukan dalam upaya memitigasi dampaknya didaerah perkotaan dan kabupaten. Tujuan penanggulangan HIV/AIDS ini adalah:
- (1) Menurunya prevalensi HIV/AIDS
- (2) Meningkatkannya kualitas hidup ODHA
- (3) Menurunya Stigma dan Diskriminasiterhadap ODHA
Quote:
Untuk itu dalam konsep penanggulangan HIV/AIDS maka beberapa tindakan strategis perlu dilakukan dengan mempertimbangkan Rumusan :
- (1) karakteristik penularan HIV/AIDS pada daerah kota atau kabupaten
- (2) mengkombinasikan 2 konsep yaitu konsep pencegahan dan konsep perawatan bagi orang terinfeksi HIV/AIDS.
Quote:
Berikut ini, 4 rumusan tindakan strategis yang dapat dilakukan guna meningkatkan penanggulangan HIV/AIDS di kota dan kabupaten :
Strategi 1: Menyediakan dan meningkatkan sitem penanggulangan HIV/AIDS. Sistem penanggulangan HIV/AIDS sudah ada dibeberapa daerah dimana pencegahan dan perawatan bagi orang terinfeksi dilengkapi dengan sistem itu. Namunsistem yang ada belum terintegasi dengan baik dan tidak memiliki perawatan yang memadai. Bahkan ada beberapa kota yang belum memiliki sistem penanggulangan HIV/AIDS sama sekali. Oleh karena itu pencegahan dan perawatan dalam penanggulangan HIV/AIDS adalah prioritas utama yang harus dilakukan. Secara teknis pemerintah daerah harus menyediakan dan meningkatkan sistem penanggulangan HIV/AIDS tersebut.
Strategi 2 : Menata institusi teknis pemerintah dan membuat peraturan. Instansi yang bertanggung jawab terhadap penyediaan dan peningkatan penanggulangan HIV/AIDS perlu ditingkatkan dengan melibatkan dengan beberapa instansi lainnyadibawah koordinasi kantor walikota. Oleh karena, secara subtansial penyediaan dan peningkatan penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat dipisahkan maka peran KPAP, DINKES, dll hendaknya mepunyai komitment yang kuat dalam penanggulangan HIV/AIDS pada masing – masing kota atau kabupaten. Disamping itu peraturan pada tingkat peraturan daerah perlu diadakan sebagai instrumen dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Strategi 3 : Meningkatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan aspek yang potensial untuk menunjang penanggulangan HIV/AIDS, Oleh karena itu, sangat penting pemerintah melakukan tindakan guna meningkatkan, memperbaiki dan partisipasi kesadaran masyarakat. Tindakan yang dapat dilakukan berupa penyebaran informasi, membuat program yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS, Peningkatan kapasitas bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat (Misalnya : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di tingkat kelurahan) untuk memberikan informasi yang tepat tentang HIV/AIDS pada warga. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan guna mencegah infeksi baru pada masyarakat luas serta menurunkan stigma dan diskriminasi pada odha.
Strategi 4 : Mencari dana penunjang dari masyarakat dan swasta. Secara umum, sumber keuangan untuk penanggulangan HIV/AIDS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD). Sumber keuangan lain yang berpotensi sebagai penunjang dapat berasal dari pihak masyarakat atau swasta. Hal ini dapat dilakukan dengan pertimbangan bahwa penanggulangan HIV/AIDS melibatkan semua pihak (Stakeholder) misalnya pihak yang menyediakan tempat hiburan malam (cafe, lokalisasi, diskotik, dll) dan masyarakat. Dana dapat diperoleh dengan cara membayar retribusi atau pajak bagi pihak-pihak yang menyediakan tempat hiburan malam. Namun, semua tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan resmi pemerintah.
Strategi 1: Menyediakan dan meningkatkan sitem penanggulangan HIV/AIDS. Sistem penanggulangan HIV/AIDS sudah ada dibeberapa daerah dimana pencegahan dan perawatan bagi orang terinfeksi dilengkapi dengan sistem itu. Namunsistem yang ada belum terintegasi dengan baik dan tidak memiliki perawatan yang memadai. Bahkan ada beberapa kota yang belum memiliki sistem penanggulangan HIV/AIDS sama sekali. Oleh karena itu pencegahan dan perawatan dalam penanggulangan HIV/AIDS adalah prioritas utama yang harus dilakukan. Secara teknis pemerintah daerah harus menyediakan dan meningkatkan sistem penanggulangan HIV/AIDS tersebut.
Strategi 2 : Menata institusi teknis pemerintah dan membuat peraturan. Instansi yang bertanggung jawab terhadap penyediaan dan peningkatan penanggulangan HIV/AIDS perlu ditingkatkan dengan melibatkan dengan beberapa instansi lainnyadibawah koordinasi kantor walikota. Oleh karena, secara subtansial penyediaan dan peningkatan penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat dipisahkan maka peran KPAP, DINKES, dll hendaknya mepunyai komitment yang kuat dalam penanggulangan HIV/AIDS pada masing – masing kota atau kabupaten. Disamping itu peraturan pada tingkat peraturan daerah perlu diadakan sebagai instrumen dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Strategi 3 : Meningkatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan aspek yang potensial untuk menunjang penanggulangan HIV/AIDS, Oleh karena itu, sangat penting pemerintah melakukan tindakan guna meningkatkan, memperbaiki dan partisipasi kesadaran masyarakat. Tindakan yang dapat dilakukan berupa penyebaran informasi, membuat program yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS, Peningkatan kapasitas bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat (Misalnya : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di tingkat kelurahan) untuk memberikan informasi yang tepat tentang HIV/AIDS pada warga. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan guna mencegah infeksi baru pada masyarakat luas serta menurunkan stigma dan diskriminasi pada odha.
Strategi 4 : Mencari dana penunjang dari masyarakat dan swasta. Secara umum, sumber keuangan untuk penanggulangan HIV/AIDS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD). Sumber keuangan lain yang berpotensi sebagai penunjang dapat berasal dari pihak masyarakat atau swasta. Hal ini dapat dilakukan dengan pertimbangan bahwa penanggulangan HIV/AIDS melibatkan semua pihak (Stakeholder) misalnya pihak yang menyediakan tempat hiburan malam (cafe, lokalisasi, diskotik, dll) dan masyarakat. Dana dapat diperoleh dengan cara membayar retribusi atau pajak bagi pihak-pihak yang menyediakan tempat hiburan malam. Namun, semua tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan resmi pemerintah.
Quote:
0
2.3K
Kutip
24
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.3KThread•91.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya