- Beranda
- Kritik, Saran, Pertanyaan Seputar KASKUS
KASPAY ADALAH ALAT PEMBAYARAN YANG ILLEGAL
...
TS
maestro.dc
KASPAY ADALAH ALAT PEMBAYARAN YANG ILLEGAL
Menggenai alat pembayaran elektronik, yaitu KASPAY
yang selanjutnya diatur dalam :
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 11/12/PBI/2009 TENTANG
UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY)
ada beberapa kejanggalan yg terdapat dalam sistem Kaspay
mengingat Pasal 1 ayat 12
Pasal 16 ayat 2
Kalau kaspay menyediakan transfer dana antar pemilik kaspay, harusnya dana juga bisa ditarik secara tunai.
Apaka Kaspay adalah elektronik money apa bukan ?
Apakah sudah mendapatkan Izin dari BI ?
Ini saja dahulu, mohon maap kalau ada kata yang salah
Trimakasih.
yang selanjutnya diatur dalam :
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 11/12/PBI/2009 TENTANG
UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY)
ada beberapa kejanggalan yg terdapat dalam sistem Kaspay
mengingat Pasal 1 ayat 12
Quote:
Pasal 16 ayat 2
Quote:
Kalau kaspay menyediakan transfer dana antar pemilik kaspay, harusnya dana juga bisa ditarik secara tunai.
Apaka Kaspay adalah elektronik money apa bukan ?
Apakah sudah mendapatkan Izin dari BI ?
Ini saja dahulu, mohon maap kalau ada kata yang salah
Trimakasih.
0
9.3K
87
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kritik, Saran, Pertanyaan Seputar KASKUS
8.3KThread•1.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok