Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

telorkiheAvatar border
TS
telorkihe
[B]ANE TADI PAGI DI TILANG, ANE MAU SHARE(JAGO HUKUM MASUK)[/B]
ANE NGERASA DI RUGIKAN GAN, TOLONG KALO ADA AGAN2 YANG JAGO HUKUM...emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)
SOALNYA ANE NGERASA ADA YANG JANGGAL..emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)
INI POSTINGAN ANE KE BLOG PROPAM GAN..

19/11/2012 07.00 WIB
Pagi itu teman saya di tilang dan meminta bantuan saya karena dia tidak terlalu cakap berkomunikasi.

saya melapor kesini sebab tidak tau mau lapor kemana..

tempat tilang : pertigaan Jl. kampus, purwokerto utara banyumas

proses penebusan: polsek purwokerto utara banyumas

sebab tilang: melanggar lampu merah

pasal: tidak membawa sim, stnk dan melanggar lampu merah

pertanyaan: 1. kenapa dia di tilang padahal, lampu merah di situ tidak jelas(lampu larangan belok kiri tidak menyala) sehingga teman saya berpikir kalau belok kiri jalan terus
2. kenapa tidak ada langkah persuasif(pembinaan)sebelum penindakan tilang
3. kenapa saat ditanya nama, oknum tidak bersedia menjawab, malah berkata "lihat saja di surat tilang di situ tertera nama saya"
padahal tulisanya sulit dibaca.
4. apakah ada aturan keputusan bersama antara kejaksaan, kepolisisan, pengadilan yang menyatakan denda setiap pasal sebesar Rp. 50.000, karena oknum tersebut berkata demikian sehingga saya diwajibkan membayar total 3 pasal sebesar Rp. 150.000, oknum berkata "itu sesuai dengan otonomi daerah"
5. uang tersebut disatukan dengan surat tilang(merah) dan di pegang oleh oknum tadi, apaka itu dibenarkan
6. kenapa oknum tersebut berdiri di belakang lampu merah, terkesan sedang mencari mangsa, lalu dimanakah seharusnya polisi lalulintas berada, harusnya polisi berada di tempat yang terlihat oleh pengguna jalan, supaya pengguna jalan dapat mematuhi peraturan lalulintas
7. bagaimana saya tahu uang denda yang saya berikan tidak disalahgunakan oknum tersebut, karena pelanggar disuruh langsung pulang setelah menyerahkan uang denda
8. oknum berkata "padahal tadi saya mau membantu, tapi anda nampaknya sudah tidak bisa di bina"
parameter orang yang dapat dibina atau yang tidak seperti apa saja saya tidak tahu
9. saya hanya minta penjelasan bagaimana prosedur yang benar serta bagaimana kebijakan dari kepolisian terkait



CERITA LAINNYA LEWAT KOMENG2AN AJA GAN...
0
5.4K
45
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lounge Pictures
Lounge PicturesKASKUS Official
69KThread11KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.