Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

komentarisAvatar border
TS
komentaris
Samad ( KPK ) Ogah Mundur
Meski Century Belum Tuntas, Samad Ogah Mundur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan tidak akan mengundurkan diri walau pengusutan kasus Bank Century belum rampung. Kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century ini meledak pada 2008 dan hingga akhir sekarang belum rampung.

"Saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak mencari dalih. Ini kewajiban. Saya tidak pernah sepatah kata pun saat fit and proper test di DPR bicara akan akan mundur dalam masa satu tahun bila Century tidak selesai. Itu tidak ada," kata Samad di Jakarta, Senin.

Pernyataan Samad itu menjawab permintaan para politikus Senayan. Mereka mendesak Samad mundur karena menurut klaim mereka, lelaki yang suka bicara ceplas-ceplos itu pernah berjanji akan mundur bila kasus Century tak rampung dalam satu tahun. (Baca juga: Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR)

Pernyataan itu dibantah Samad. Menurut Abraham, dia hanya mengatakan bahwa dia akan mengundurkan diri bila tidak dapat melakukan tindakan apa pun. "Saya akan pulang, apabila tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan saya sudah digaji oleh negara. Meskipun demikian ini bukan dalih untuk menghindar dari kewajiban," katanya. Ia bertekad akan merampungkan kasus ini sampai tuntas.

Samad belum mau mengungkapkan perkembangan terkini pengusutan kasus Bank Century di KPK. "Besok saja ditentukan dan disampaikan progress report-nya," kata dia. Namun, sumber Tempo.co di KPK menyebutkan ada dua pejabat Bank Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Saat ditanya soal ini, Samad tak berkomentar banyak. Dia hanya berjanji Selasa 20 November, dia bersama pimpinan KPK akan memenuhi undangan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century DPR RI untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus yang telah ditangani KPK sejak 2009 tersebut.

"Rapat kan terbuka, jadi dijelaskan progress besok sajalah, tolong bersabar, yang pasti di dunia ini adalah Allah, jadi manusia hanya dapat merencanakan. Saya tidak mau berjanji, nanti Anda marah lagi kepada saya," dia menambahkan.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 menemukan sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Inilah yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu.

sumber


Komen :

Kok ogah mundur , ada apa ??
0
955
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.