- Beranda
- Melek Hukum
mohon petunjuk
...
TS
rusdarmanto
mohon petunjuk
saya dikontrak oleh anak perusahaan PT Pelindo III ( PT TPS ) dan berakhir per 31 agustus 2012. Pada salah pasal dalam surat kontrak tersebut menyebutkan apabila kontrak saya tidak diperpanjang akan ada pemberitahuan 1 minggu sebelumnya. Tapi pada kenyataannya tanpa ada pemberitahuan apapun saya tetap bekerja 2 bulan lebih lama dari kontrak saya. 1 minggu sebelum bulan oktober 2012 habis, saya mendapatkan pangggilan personalia bahwa 2 kelebihan kontark saya adalah adendum dan kontrak saya dihentikan per 31 oktober 2012. Pertanyaan saya, apakah hal diatas sudah sesuai dengan uu tenaga kerja yg berlaku ?????? atas perhatiannya disampaikan terima kasih
nona212 memberi reputasi
1
784
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru