Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

planethybridAvatar border
TS
planethybrid
Sistem Outsourcing Resmi Dihapus
mudah-mudahan ga repost, tapi kalo ada yang ud posting dengan judul lain, maafin ane ya....emoticon-Sorry
Spoiler for Bukti Ga Repost:

mohon agan - agan membaca baik - baik berita ini, karena masalah OUTSOURCING ini sangat sensitif di telinga kita semua.

PANGKALAN BUN– Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) resmi menghapus sistem outsourcing dan menggantinya dengan dua sistem baru.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan,dirinya sudah menandatangani peraturan menteri tentang perubahan sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) ini.

Saat ini peraturan itu sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah permenakertrans itu diundangkan, ungkap Muhaimin, istilah outsourcing sudah tidak boleh lagi digunakan. Di dalam permenakertrans baru itu juga diatur dua sistem kerja baru pengganti outsourcing. Pertama, perusahaan penyedia jasa pekerjaan (PPJP) yang masih diperbolehkan menyalurkan pekerja dengan sistem outsourcing adalah lima jenis pekerjaan yakni katering, petugas kebersihan,petugas transportasi, jasa pengamanan, serta jasa usaha tambahan di bidang pertambangan dan minyak gas.

Kedua yakni dengan pemborongan. Namun,pemborongan ini bukan berarti memborong para pekerjanya, melainkan jenis pekerjaan melalui sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Muhaimin menerangkan,PKWT berbeda dengan sistem outsourcing.Pekerja dikontrak hingga selesainya waktu pekerjaan atau selesainya pekerjaan. “Istilah outsourcing itu tidak kita gunakan lagi karena eksploitatif dan kabur (hak pekerja),”tandas Muhaimin di Bandara Iskandar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kemarin.

Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, saat ini posisi pekerja outsourcing di berbagai perusahaan sedang dalam masa transisi. Namun, dengan pembentukan Komite Pengawas Nasional yang anggotanya terdiri atas serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah di tingkat pusat serta daerah,dia menjamin realisasi peraturan baru itu akan segera terlaksana.Pada tahap realisasi ini, ujarnya, disiplin tegas akan dilakukan melalui registrasi PPJP yang memenuhi izin dan sanksi bagi yang melanggar.

Ketika ditanya tentang penolakan pengusaha melalui pernyataan resmi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan melakukan judicial review, Muhaimin mengungkapkan, dalam rapat tripartit terakhir elemen pengusaha sudah sepakat dengan pemerintah.Menurut dia,para pengusaha yang awalnya menolak sistem baru ini sudah diberikan solusi dengan memberlakukan sistem borongan untuk jenis pekerjaan selain lima yang diperbolehkan dengan sistem alih daya.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menolak permenakertrans yang baru karena dinilai melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat dalam LKS Tripartit Nasional dan bertentangan dengan Undang- Undang 13 Tahun 2003. Sofjan menuturkan, pelaksanaan alih daya di luar lima jenis pekerjaan yang tertera dalam penjelasan Pasal 66 UU 13/2003 bukan pelanggaran terhadap UU. “Dalam pasal itu ada kalimat ‘antara lain’ yang menjelaskan diperbolehkannya jenis pekerjaan lain di luar ketentuan yang sudah ada yang sangat bergantung pada kebutuhan dan kondisi perusahaan,” ungkapnya.

Sofjan menekankan, jika memang opini yang terbentuk di masyarakat tentang outsourcing adalah menyengsarakan pekerja,yang patut disalahkan adalah mekanisme pengawasan yang lemah oleh pemerintah, bukan desakan untuk membubarkan sistem alih daya tersebut. Izin outsourcing itu pun sudah diatur dalam peraturan perundangan dan sangat membantu kegiatan operasional perusahaan supaya lebih dinamis. Lebih jauh Sofjan mengungkapkan, perusahaan cenderung berat untuk mengangkat pegawai outsourcing sebagai karyawan tetap sebab para pegawai yang sudah diangkat cenderung malas bekerja.

Sementara jika masih berstatus outsourcing, kinerja pegawai justru cenderung bagus. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan,serikat pekerja akan melakukan unjuk rasa kembali untuk menuntut permenakertrans tentang sistem alih daya secepatnya diundangkan. Said juga mendukung langkah pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing dan mengganti dengan dua sistem baru.Namun, dia meminta dalam peraturan itu harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel.

walau belum sepenuhnya di hapus, tapi setidaknya yang lulusan D3 ataupun S1 tidak lagi merasa khawatir bekerja dengan adanya keputusan ini. walaupun outsourcing tetapi agan ga bakalan di peras tenaganya dengan adanya sistem yang KEDUAemoticon-Selamatemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia
SUMBER

Spoiler for SUMRINGAH BACA BERITA INI ?:
Diubah oleh planethybrid 19-11-2012 00:53
0
3.1K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.