Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

0ralucuAvatar border
TS
0ralucu
10 X Install Akhirnya Berhasil.Tapi Malang...Tukang Install Harus Berurusan dgn Hukum

ilustrasi


Saya Tidak Tahu Telah Menghamili Mantan Pacar


TRIBUNNEWS.COM,KLATEN -Karena sering berhubungan badan dengan anak di bawah umur hingga membuahkan kehamilan pada Bunga (14) siswi SMP di Prambanan,Heri Nur Hidayat (18), warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten diringkus aparat kepolisian.

Bunga, yang juga merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan disetubuhi oleh Heri sebanyak sepuluh kali saat mereka masih berstatus pacaran.

"Saya ditangkap pada 24 November 2012 lalu. Katanya, saya telah menghamili mantan pacar. Saya tidak tahu, berapa bulan usia kandungannya sekarang. Sebab, saat berpacaran dan masih kontak dengannya, mantan pacar saya tidak bilang kalau hamil,"aku Heri, Kamis (15/11/2012).

Meski harus terjerat hukum, Heri mengaku bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya mau kalau disuruh bertanggung jawab," imbuhnya.
Perkenalan Heri dan Bunga berawal dari kiriman SMS ke nomor acak. Pesan singkat itu sampai di ponsel Bunga. Setelah itu, Heri mengajaknya berkenalan dan tak lama kemudian menjalin hubungan.

Saat menjalin asmara sejak April-Agustus 2012, Heri lantas mengajak Bunga untuk berhubungan layaknya suami istri. Menurutnya, hubungan tersebut ia lakukan atas dasar suka-sama suka. Namun, ia mengaku terkadang memaksa korban untuk melakukannya.

Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan, penangkapan Heri berdasarkan laporan keluarga korban. Mereka tidak terima dengan perlakuan tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Quote:


ilustrasi

Heri Setubuhi Siswi SMP 10 Kali Hingga Hamil

Heri Nur Hidayat (18), warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten diringkus aparat karena menyetubuhi Bunga (14), bukan nama sebenarnya, hingga hamil.

Bunga, yang juga merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, adalah siswi SMP di Prambanan. Ia disetubuhi oleh Heri sebanyak sepuluh kali saat mereka masih berstatus pacaran. “Saya ditangkap pada 24 November 2012 lalu. Katanya, saya telah menghamili mantan pacar. Saya tidak tahu, berapa bulan usia kandungannya sekarang. Sebab, saat berpacaran dan masih kontak dengannya, mantan pacar saya tidak bilang kalau hamil,” aku Heri, Kamis (15/11/2012).

Meski harus terjerat hukum, Heri mengaku bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya mau kalau disuruh bertanggung jawab,” imbuhnya.
Perkenalan Heri dan Bunga berawal dari kiriman SMS ke nomor acak. Pesan singkat itu sampai di ponsel Bunga. Setelah itu, Heri mengajaknya berkenalan dan tak lama kemudian menjalin hubungan.

Saat menjalin asmara sejak April-Agustus 2012, Heri lantas mengajak Bunga untuk berhubungan layaknya suami istri. Menurutnya, hubungan tersebut ia lakukan atas dasar suka-sama suka. Namun, ia mengaku terkadang memaksa korban untuk melakukannya.

Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan, penangkapan Heri berdasarkan laporan keluarga korban. Mereka tidak terima dengan perlakuan tersangka. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Quote:


mendingan di nіkahkan saja....emoticon-Malu (S)
0
11.9K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.