Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jamil4hAvatar border
TS
jamil4h
Rusak! GOLKAR izinkan mantan NAPI & Tersangka KORUPSI jadi Legislator & Kepala Daerah
Rusak! GOLKAR izinkan mantan NAPI & Tersangka KORUPSI jadi Legislator & Kepala Daerah

Ical Izinkan Kader Eks Narapidana Nyaleg
Sabtu, 03 Nov 2012 08:15 WIB

MedanBisnis – Jakarta. Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan dirinya tetap memberi jalan bagi kader yang pernah dihukum untuk dapat dicalonkan di pemilu legislatif. Syaratnya, hukuman yang didapat si kader itu harus kurang dari 5 tahun. "Mengenai orang yang tersangkut kasus hukum. Kita memaknai dasar juklak kita yang disebut klausul PDLT, prestasi dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Namun kita juga harus mengacu pada keputusan MK mengenai orang yang dihukum di bawah 5 tahun," ujar Ical dalam jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (2/11)

Sedangkan untuk kader yang belum atau tidak terbukti bersalah, Ical menyatakan harus tetap dilakukan pembuktian di pengadilan. Praduga tak bersalah, menurut Ical, harus dikedepankan. "Kepada kasus korupsi yang terang benderang, harus diproses secara hukum. Namun sebelum terbukti semua orang tidak boleh dikatakan bersalah. Presumption of innocence harus dipegang," papar Ical. Sebelumnya, MK memutuskan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih bisa menjadi peserta pemilu legislatif. Uji materi UU Pemilu dan Pemda itu diajukan oleh Robertus, narapidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
http://www.medanbisnisdaily.com/news.../#.UJXSMGIehNQ

Golkar Tak Gentar Kejagung Ungkap Kasus Yance
Jumat, 2 November 2012 | 18:25 WIB

Rusak! GOLKAR izinkan mantan NAPI & Tersangka KORUPSI jadi Legislator & Kepala Daerah

inilah..com, Jakarta - Partai Golkar menilai munculnya kembali kasus pembebasan lahan pembangunan PLTU I Indramayu yang diduga melibatkan Cagub Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin alias Yance adalah sebuah kampanye hitam untuk menjatuhkan kandidat Cagub Jabar dari Partai Golkar. "Black campaign itu biasa. Semua orang pasti akan begitu, calon lain juga dapat tantangan yang sama, dengan bervariasi jadi kita jangan kaget. Tenang aja," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I, Ade Komarudin di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (2/11/2012).

Menurutnya, Partai Golkar tidak khawatir jika kasus dugaan korupsi itu kembali dibuka. Bahkan Golkar saat ini masih fokus untuk pemenangan Pilgub Jabar dengan kandidat Cagub Yance. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto tengah memeriksa putusan kasus dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang diduga melibatkan Cagub Jawa Barat Irianto MS Syaifiuddin alias Yance. "Kami sedang memeriksa putusan, sudah ada dua terpidana. Nanti kalau sudah terima salinan putusan itu, kami akan pelajari. Baru kami kaitkan secara keseluruhan, kan itu kasus tidak sendirian," ungkap Andhi di Kejaksaan Agung, Jumat (2/11/2012).

Andhi juga membantah bahwa Kejagung lamban menindaklanjuti kasus tersebut. "Kan kasus itu tidak ada batas waktunya, tapi lebih cepat lebih bagus. Ya, artinya kami akan lihat perkembangannya," ujarnya. Ketiga terpidana kasus ini yakni Agung Rijoto, selaku pemilik SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha) No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan, selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu. Dalam kasus ini, Yance sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2010.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana saat pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada 2004. Kala itu panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektare yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun dalam praktiknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektare yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi diduga digelembungkan hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar
[url]http://nasional.inilah..com/read/detail/1922709/golkar-tak-gentar-kejagung-ungkap-kasus-yance[/url]


Golkar Usung Awang Faroek Jadi Gubernur Kaltim
Senin, 15 Oktober 2012 | 21:43 WIB

Rusak! GOLKAR izinkan mantan NAPI & Tersangka KORUPSI jadi Legislator & Kepala Daerah
Awang Faroek.

TEMPO.CO, Samarinda- Partai Golongan Karya (Golkar) menyetujui pencalonan Awang Faroek Ishak sebagai gubernur berpasangan dengan Mukmin Faisyal pada Pemilihan Gubernur pada September 2013. Golkar menyatakan sama sekali tak khawatir soal status Awang Farouk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Sekretaris Golkar Kalimantan Timur Ahmad Albert mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sudah menyetujui agar Golkar mengusung Awang Faroek pada Pilgub nanti. Menurut Ahmad, penetapan ini tak ada tawar menawar lagi dan harus dipatuhi semua kader. "Status tersangka Awang Faroek sudah jadi rahasia umum, tapi kami sebagai partai politik tak bisa mencampur urusan ini dengan masalah hukum," kata Ahmad, Senin, 15 Oktober 2012.

Saat ini Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur Kalimantan Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar Kaltim. Sedangkan Mukmin Faisal menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim yang juga Ketua DPD Golkar Kaltim. Keputusan partai berlambang beringin ini tertuang pada surat pengesahan DPP Golkar nomor R-390/GOLKAR/X/2012 perihal pengesahan pasangan calon kepala daerah Kalimantan Timur tertanggal 13 Oktober 2012. Yang bertanda tangan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Ahmad menyatakan dukungan Golkar kepada Awang Faroek bukan tanpa alasan. Golkar menurutnya sebelum memutuskan terlebih dulu melakukan survei internal. Hasilnya Awang Faroek unggul atas tokoh masyarakat lainnya. "Awang Faroek 57 persen, sementara lainnya di bawah 10 persen," katanya. Awang Faroek Ishak hingga kini masih berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Awang Faroek Ishak tersangka kasus penjualan saham PT KPC milik pemda saat ia menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Hingga kini Kejaksaan Agung belum menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan
http://www.tempo.co/read/news/2012/10/15/058435869

-----------------------

Pemimpin itu, baik di Legislatif maupun di Eksekutif, yang paling utama itu syaratnya adalah bermoral baik. Maka menjadi pertanyaan krusial ketika syarat moral itu yang justru diabaikan dalam proses memilihnya. Mudah-mudahan saja UU Pilkada dan UU Pemilu serta UU Pilpres 2014 kelak , mensyaratkan utama akan hal itu, bahwa kandidat yang mau maju sebagai Pejabat Negara, diharuskan bermoral baik, tidak pernah di penjara atau menjadi napi, dan tidak dalam status tersangkja dalam urusan pidana atau perdata. Itu harus disyaratkan seperti itu, kalau tak ingin rakyat hilang kepercayaannya pada Pemimpinnya.
Diubah oleh jamil4h 04-11-2012 02:55
0
2.2K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.