Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mediacoyAvatar border
TS
mediacoy
Dahlan Iskan Akan Dituntut Atas Pencemaran Nama Baik
[CENTER]Dahlan Iskan Akan Dituntut Atas Pencemaran Nama Baik[/CENTER]

[QUOTE]Brudoonews.com - Anggota DPR RI Sumaryoto mengancam menuntut balik Menteri BUMN Dahlan Iskan bila tuduhan pemerasan itu tidak terbukti. Kuasa Hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto menegaskan kliennya siap menghadapi pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Dahlan, Warsito mengatakan pihaknya akan menuntut Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo.

"Bila tidak dibuktikan, maka kami akan menuntut balik sebagai pencemaran nama baik," kata Warsito saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Warsito mengatakan Sumaryoto telah menunjuknya sebagai kuasa hukum. Hal itu, kata Warsito, menunjukkan keseriusan Sumaryoto menghadapi tudingan tersebut.

"Ini agar proporsional dan tidak emosional, siapa yang merasa diperas dan caranya bagaimana," kata Warsito.

Warsito mengatakan kliennya siap melakukan pembuktian terbalik terkait dugaan menagih fee kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo maupun direksi lainnya.

Warsito juga mengaku telah bertemu dengan mantan Direktur MNA Sardjono Jhonny Tjitrokusumo yang menyatakan tidak ada penyerahan uang. Warsito mengaku kliennya mengenal Jhonny karena mitra kerja di Komisi XI.

"Tidak terlalu dekat tapi mengenal," katanya.

Ia mengatakan Jhonny dicemarkan nama baiknya karena diduga melakukan penyuapan. Sebelumnya diberitakan, Rudy mengungkap bahwa Dirut PT MNA sebelumnya, R Sardjono Jhony Tjitrokusumo, pernah diperas oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Sumaryoto.

Pemerasan itu diduga terkait dengan pencairan Penyertaan Modal Negara (PNM) sebesar Rp 200 miliar dari total Rp 561 miliar dalam APBN 2012. Jhony dianggap telah menjanjikan upeti sebesar Rp18 miliar kepada Sumaryoto atas pencairan dana tersebut.

Atas pernyataan itu, Sardjono Jhony melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya pada akhir pekan lalu atas tuduhan pemfitnahan dan pencemaran nama baik.

"Jadi Pak Dahlan mendapat info dari Rudy dan mengapresiasi keluar," katanya.[/QUOTE]

sumber
brudoonews.com
0
2.2K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.