Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FighterFlashAvatar border
TS
FighterFlash
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora


TEMPO.CO , Jakarta:Terdakwa kasus suap Wisma Atlet dan proyek universitas Angelina Sondakh mengakui adanya pertemuan dirinya dengan Menpora Andi Mallarangeng, bos Grup Permai M. Nazarudin dan Ketua Komisi Olahraga Mahyudin, dan Wafid Muharam di kantor Andi. "Benar pertemuan itu ada," kata Angie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 1 November 2012.
Namun, Angie membantah tujuan pertemuan membahas proyek Sea Games. "Saya kira Pak Wafid salah paham. Itu pertemuan kami sebagai kader Demokrat setelah Andi terpilih menjadi Menpora."
Dalam kesaksiannya, Wafid mengaku pernah dua kali bertemu dengan terdakwa Angie. "Pertama di lantai 10 Kemenpora (kantor Andi) dan di sebuah restoran di Senayan," ujar dia. Menurut Wafid, dalam pertemuan itu terdapat pembahasan soal Sea Games. "Tapi tidak bahas anggaran."
Wafid mengklaim tak tahu menahu soal agenda dua pertemuan itu. "Saya hanya mendampingi Pak Menteri."
Hakim mempertanyakan kehadiran Nazarudin dalam pertemuan di kantor Menteri Andi. "Dia kan bukan Komisi Olahraga, untuk apa ada di sana?" kata Hakim Sudjatmiko pada Wafid. Dia tegas menjawab tak tahu soal itu. "Saya hanya mendampingi saja."
Hari ini, Angie, sapaan Angelina, menjalani sidang pemeriksaan saksi. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
"Terdakwa selaku anggota DPR menerima hadiah dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang. Padahal, patut diketahui, janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang tuntutan, Kamis, 6 September 2012.
Angie dijerat tiga dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas, yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga dituding menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga agar dimenangkan oleh Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Agus, uang itu diberikan sebagai imbalan karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga dikerjakan Grup Permai atau pihak lain yang berkaitan dengan Grup Permai.

sumber

terima emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L) buat netralin
tidak terima emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.