Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azonmeAvatar border
TS
azonme
Penjual Bensin Eceran Dituntut Rp. 20M
Misi Gan, newbie nyoba bikin thread, semoga tidak emoticon-Blue Repost


Pagi hari, baca koran lokal di Jogja, ada berita yang cukup membuat saya merasa miris... Oke, secara lengkap berikut ini beritanya saya tulis ulang seperti di koran yang saya baca.
.

_____________

Penjual Bensin Eceran Dituntut Rp. 20M

PURWOREJO-KR- NAsib malang dialami Kliwon Juwardi (46), seorang pedagang bensin eceran warga RT 02 RW 01 Bagelen Purworejo. Karena membeli premium di SPBU tidak menggunakan surat rekomendasi , lelaki itu dituntut selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 20 Miliar subside 3 bulan kurungan oleh Jaksa Dhani SH, Senin (29/10).

Dihadapan majelis hakim PN Purworejo yang diketuai Heri Soemanto SH, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 55 UU Gas dan Bumi, karena menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Usai siding, Kliwon yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari usaha bensin eceran itu mengaku beru pertama kali ini mengalmi nasib yang tidak diduga sama sekali.

“Saya memang tidak membawa rekomendasi dan membeli bensin di SPBU Bagelen 20 liter,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Bupati Purworejo untuk mengantisipasi peyimpangan , setiap pedagang BBM eceran, setiap kali melakukan pembelian harus menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan dalam satu hari hanya boleh membeli maksimal 2o liter.

“Kalau yang diterapkan UU 22/2001, unsure penyelewengan tidak masuk, karena BBM yang dibeli Kliwon tidak untuk industry maupun dijual ke luar negeri,” jelas penasehat hokum Kliwon, Bambang Winarno, SH. (Nar)-a

______________

Menurut saya, pelaku ini juga salah. Dia melanggal Peraturan Bupati, karena beli bensin tidak membawa surat rekomendasi, tetapi apakah tuntutan jaksa itu pantas.

Aneh memang. Udah sering kita baca di media berita semacam ini.
Masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran dan tindakan criminal dituntut dengan hukuman yang sangat berat.

Bagaimana kalo menurut Agan semua?....
Diubah oleh azonme 30-10-2012 03:47
0
2.1K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.