Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moldoviaAvatar border
TS
moldovia
Kasus Hukum Perdata Perkimpoian (Mohon Pencerahan)
Permisi dan selamat malam untuk teman-teman kaskuser semua, mohon maaf jika thread ini dibuat belum sesuai standar penulisan thread yang baik. Ane mohon pencerahan, sangat berharap ada teman-teman yang bisa membantu memberi solusi...

Seorang pria (anggap "A"), menikah dengan wanita (anggap "B").
Setelah 18 tahun menikah, "A" kembali menikah secara diam-diam tanpa ada izin pengadilan kepada wanita lain (anggap "C"). Sementara secara kondisi jiwa dan raga "B" dalam keadaan sehat dan mereka sudah punya 2 anak.
Kondisi yang lain adalah, istri "A" yang baru yaitu "C" adalah anak kandung dari abang kandungnya "B", berarti "C" adalah keponakan "B".
"A" dan "C" menikah tanpa sepengetahuan bapak kandungnya, namun ibunya mengetahui. Sementara itu adalah pernikahan yang dilarang sesuai pasal pada UU no.1/th.1974,
Nah, ibu kandung "A" punya tanah hibah dari ibunya, dan tanah itu atas nama ibu si "A".
Setelah ibu "A" meninggal, kemudian "A" juga meninggal.
bapak dari "A" menjual tanah tersebut dan tidak mencantumkan keterangan bahwa si "A" itu telah menikah dengan "C" dan punya anak. Karena bapak mertua "B" itu tidak menyetujui pernikahan anaknya "A" dengan wanita "C".

Kemudian "C" menggugat bahwa bapak "A" memberi keterangan palsu dengan menyembunyikan fakta bahwa "A" pernah menikah dengan "C" dan mereka punya 1 anak.

Lalu "C" menuntut hak anaknya. Sementara bapak "A" tidak mau serahkan karena bapak "A" menganggap pernikahan "A" dengan "C" itu sudah melanggar hukum dengan menikahi wanita yang dilarang oleh hukum dengan tidak mengikuti aturan hukum ketika "A" hendak berpoligami karena asas hukum UU no.1/Th.1974 itu adalah monogami.

Yang saya tanyakan, apakah masih berhak anak tersebut mendapatkan hak nya atas tanah hibah yang diterima almh ibu "A" itu ? Sementara itu bukan harta pencarian "A" dan juga bukan pencarian ibu "A",
Karena ibu "A" mendapatkan tanah itu juga hibah dari ibunya.

Ane mohon pencerahannya dari teman-teman di forum ini.
jawaban dari teman-teman atau pakar-pakar hukum di sini sangat ane harapkan.

Terima Kasih emoticon-Smilie

bisa PM ane atau share jawaban di sini aja emoticon-Smilie
0
1.8K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.