abangbajajAvatar border
TS
abangbajaj
(ASK) MENGENAI SURAT PENGUSIRAN RUMAH NON PENGADILAN
Selamat sore agan2.. saya disini mempunyai masalah berhubungan dengan keluarga besar papa saya....
begini ceritanya :

rumah yang saya tempati ini adalah 1 rumah yang kemudian dibagi menjadi 2 rumah. bagian dari opa saya hanya sepotong kecil dari keseluruhan rumah, rumah ini uda ditempati kurang lebih 40 tahun an oleh opa saya sampe ke papa saya. rumah inmi kami bangun menjadi rumah yang layak untuk ditinggali (dulunya adalah gudang limun).

nah minggu lalu tiba2 papa saya mendapat surat untuk pengosongan rumah dari kantor pengacara abal2 di jakarta yang isi nya +- 1 minggu harus mengosongkan rumah karena dianggap menumpang. pengacara itu tidak segan2 unbtuk membuat kerusuhan agar kami keluar (sesuai dengan tulisan di surat itu)

keluara yang sebelah rumah saya hanya memiliki surat jual beli tahun 60an dan surat hak waris yang menunjukan kalau mrk menjadi hak waris rumah ini keseluruhan. tapi cacat nya adalah sebelah rumah saya WNA (blum menjadi WNI) sedangkan keluarga sya mulai dari opa saya sampai papa saya sudah ada surat ganti namadi WNI nya.. kedua, tidak ada surat pernikahan dari rumah sebelah (karena WNA menikah dengan pembantu nya sendiri)
sedangkan keluarga saya hanya memiliki surat bukti usaha yang menunjukan kalo rumah yang saya tempati ini sudah ditempati selama 35 tahun.

disini alasan mereka mau mengam saya adalah karena:
1. rumah sudah bagus (beton dll)
2. mereka tidak mempunyai uanmau mengontrakan rumah saya
3. mereka mau mengusir saya dari rumah.

menurut agan2 apakah posisi keluarga saya kuat? dan bagaimana harus menyikapinya?

oiya 1 lg ketika ada surat pengosongan, disertai surat untuk rt rw dan lurah dalam arti mereka tidak berani memberikan sendiri sehingga harus papa saya yg berikan ke rt rw dan lurah..
0
4.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.